Juventus Resmi Dapat Pengurangan 15 Poin Atas Kasus Finansial Transfer Pemain

Sabtu 21 Januari 2023, 10:00 WIB
Juventus dapat pengurangan 15 poin atas kasus manipulasi laporan. (Sumber : Twitter/@juventusfc).

Juventus dapat pengurangan 15 poin atas kasus manipulasi laporan. (Sumber : Twitter/@juventusfc).

SUKABUMIUPDATE.com - Juventus resmi dijatuhi hukuman sanksi pengurangan 15 poin di Serie A Italia, karena dianggap manipulasi laporan harga transfer pemain (Plusvalenze Gate) dalam beberapa tahun terakhir.

Alhasil Juventus harus rela turun peringkat dari urutan ketiga menjadi posisi ke 10 dengan koleksi 22 poin di klasemen Liga Italia atau Serie A musim 2022/2023. Merasa tak melanggar peraturan, Juventus pun berencana akan melakukan banding.

Mengutip Suara.com, situasi ini membuat Juventus asuhan Massimiliano Allegri terancam tidak mampu finis empat besar di akhir musim guna lolos ke Liga Champions musim depan.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu You & I Oleh Diego Gonzales

Dilansir dari CBS Sport, Sabtu (21/1/2023), sanksi tidak hanya diberikan kepada tim, melainkan juga 11 petinggi mereka, mulai dari direktur hingga anggota dewan. Mereka dilarang berkecimpung di dunia sepak bola dalam jangka waktu bervariasi.

"Pengadilan Banding Federal yang dipimpin oleh Mario Luigi Torsello telah menerima sebagian banding dari Kantor Kejaksaan Federal atas pencabutan sebagian keputusan Pengadilan Banding Federal untuk United Sections n. 89 dari 27 Mei lalu, memberikan sanksi kepada Juventus dengan 15 poin penalti yang akan diberikan pada musim sepak bola saat ini dan dengan serangkaian larangan bagi 11 eksekutif Juventus," kata FIGC dalam sebuah pernyataan.

Juventus secara resmi telah mengajukan banding atas hukuman tersebut. Hukuman 15 poin lebih berat dari pengurangan sembilan poin yang direkomendasikan oleh jaksa FIGC pada hari sebelumnya.

Baca Juga: Diduga Alat Vitalnya Diremas Fans, Dikta Terlihat Alami Kesakitan Usai Manggung

Ini semua terjadi setelah laporan keuangan klub baru-baru ini berada di bawah pengawasan jaksa dan regulator pasar Italia CONSOB dalam beberapa bulan terakhir atas dugaan akuntansi palsu dan manipulasi pasar.

Selain Juventus, delapan klub berikut dibebaskan dari segala kesalahan dalam penyelidikan: Sampdoria, Pro Vercelli, Genoa, Parma, Pisa, Empoli, Novara, dan Pescara.

Sebelum dijatuhi sanksi, penyelidikan ini menyebabkan jajaran dewan Juventus mengundurkan diri pada November, yang juga menandai berakhirnya era Agnelli dan Pavel Nedved. Nama terakhir merupakan legenda Bianconeri yang sebelum mundur menjabat sebagai wakil Presiden.

Baca Juga: Sudah Tahu? Cara Screenshot di Laptop Ternyata Super Gampang, Yuk Simak!

Selain mereka, ada juga Fabio Paratici yang kini menjabat sebagai Direktur Olahraga Tottenham Hotspur. Dia ikut kena sanksi tetapi larangan berkecimpung di sepak bola yang dijatuhi FIGC untuk sementara cuma berlaku di Italia.

Kepala jaksa Giuseppe Chine, setelah meluncurkan penyelidikan di klub, mengatakan dia merasa yakin dia memiliki "elemen bukti baru yang menunjukkan adanya kejahatan," menurut La Gazzetta della Sport.

Juventus dilaporkan akan mengajukan banding ke Guarantee College dari komite olimpiade nasional Italia (CONI) untuk melihat apakah poin yang dikurangi dapat dikembalikan.

Baca Juga: Tampil Baru! 5 Tren Model Rambut Wanita Di Tahun 2023, Suka yang Mana?

Khusus untuk Paratici, Jaksa FIGC telah secara resmi meminta UEFA dan FIFA untuk memperpanjang larangan berkecimpung di sepak bola di luar Italia.

Daftar Lengkap Sanksi FIGC untuk Juventus

  • Juventus: Pengurangan 15 poin dari klasemen Serie A saat ini
  • Fabio Paratici, sekarang direktur di Tottenham: larangan 30 bulan
  • Andrea Agnelli, mantan ketua: larangan 24 bulan
  • Maurizio Arrivabene, mantan CEO: larangan 24 bulan
  • Federico Cherubini, direktur saat ini: larangan 16 bulan
  • Pavel Nedved, mantan wakil presiden: Larangan delapan bulan
  • Paolo Garimberti, mantan anggota dewan: Larangan delapan bulan
  • Enrico Vellano, mantan direktur non-independen: Larangan delapan bulan
  • Assia Grazioli-Venier, mantan anggota dewan: Larangan delapan bulan
  • Caitlin Hughes, mantan direktur independen: Larangan delapan bulan
  • Daniela Marilungo, mantan direktur independen: Larangan delapan bulan
  • Francesco Roncaglio, mantan anggota dewan: Larangan delapan bulan

Sumber: Suara.com

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Entertainment30 Januari 2025, 16:00 WIB

Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback

Menjelang comeback solo Jisoo BLACKPINK secara resmi menandatangani kontrak dengan Label Musik Amerika, yaitu Warner Record untuk membantunya dalam karir bermusik.
Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback (Sumber : Instagram/@blisoo_official)
Life30 Januari 2025, 15:30 WIB

Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak, Serupa Tapi Tak Sama Ya!

Cranky biasanya hanya berlangsung singkat, sementara Tantrum bisa berlangsung lebih lama.
Ilustrasi. Anak Mengamuk. Yuk, Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak. (Sumber : Freepik/@MateusAndre)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 15:15 WIB

Bertemu Buruh dan Honorer, Komisi IV DPRD Bahas Isu Ketenagakerjaan hingga PPPK di Sukabumi

Buruh meminta dilibatkan dalam setiap kasus atau masalah di perusahaan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bertemu perwakilan buruh buruh pada Kamis (30/1/2025). | Foto: Istimewa
Life30 Januari 2025, 15:10 WIB

Sudah Lelah dengan Kerjaan? Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign

Setiap orang pasti pernah merasa jenuh atau lelah dengan pekerjaan yang mereka jalani, apalagi jika pekerjaan tersebut terasa tidak lagi sesuai dengan harapan atau impian.
Ilustrasi Resign, Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign (Sumber : Freepik)
Sukabumi30 Januari 2025, 15:03 WIB

Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Ribuan Guru Honorer R3 Sukabumi Demo di DPRD

Ribuan guru honorer R3 Sukabumi menuntut kejelasan status kerja agar diangkat menjadi pegawai penuh waktu, bukan paruh waktu.
Ribuan guru honorer R3 Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menolah skema PPPK paruh waktu. (Sumber Foto: SU/Ilyas)
Inspirasi30 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi. (Sumber : Freepik.com)
Life30 Januari 2025, 14:41 WIB

Red Flag di Tempat Kerja: 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic

Lingkungan kerja yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan karyawan dan kesuksesan perusahaan. Namun, tidak semua tempat kerja menciptakan atmosfer yang mendukung.
Ilustrasi Lingkungan Kerja Toxic, Red Flag di Tempat Kerja, 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic (Sumber : Freepik)
Life30 Januari 2025, 14:31 WIB

Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya

Malam Nisfu Sya'ban adalah salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang sangat dinantikan oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Ilustrasi Malam Nisfu Sya'ban, Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya (Sumber : Freepik/@sketchepedia)
Entertainment30 Januari 2025, 14:30 WIB

Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama

Abidzar Al-Ghifari kembali menuai kritikan dari netizen setelah menyampaikan pernyataan kontroversial tentang penggemar fanatik drama korea ketika menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ariel Tatum.
Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama (Sumber : Instagram/@abidzar73 dan @ikanatassa)
Sukabumi30 Januari 2025, 14:28 WIB

Angin Kencang Robohkan Pohon Sengon, Timpa Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi

Kebutuhan mendesak adalah sembako dan bahan bangunan untuk rumah terdampak.
Pohon sengon yang menimpa rumah warga di Kampung Sukarame RT 05/05 Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). | Foto: Tagana Kecamatan Parakansalak