SUKABUMIUPDATE.com - Qatar sebagai negara Islam yang menganut hukum Syriah, sangat serius dalam membuat aturan untuk gelaran Piala Dunia 2022.
Dikutip dari Suara.com, barang-barang seperti alkohol, daging babi, benda pornografi, pakaian minim hingga vape termasuk kategori barang selundupan yang dilarang.
Benda itu haram masuk ke Qatar. Bahkan semuanya masuk kategori dalam daftar barang terlarang yang dilarang di Piala Dunia di Qatar.
Dikutip dari Daily Star, penonton Piala Dunia 2022 dari luar Qatar harus memperhatikan barang-barang yang tidak boleh dibawa.
Impor alkohol adalah ilegal di Qatar, dengan minuman keras juga dilarang sepenuhnya kecuali di hotel kelas atas dan zona khusus terbuka yang ditunjuk.
Jikalau alkohol ada di Qatar, harganya akan melonjak naik. Sebab Qatar memberlakukan pajak tinggi. Pajak itu bisa diistilahkan sebagai "pajak dosa".
Sebagai negara muslim, alkohol adalah haram dan dilarang dalam Islam.
Harga alkohol di sana bisa sampai 13 poundsterling atau Rp 237 ribu per botol bir standar.
Bagi yang nekat membawa alkohol atau benda ilegal ke Qatar, maka akan dihukum berat. Bahkan sampai dipenjara.
Barang selundupan yang termasuk dalam daftar terlarang akan disita oleh petugas saat bagasi diperiksa di aula kedatangan Bandara Internasional Hamad.
Fans juga tidak akan dapat membawa obat penghilang rasa sakit ke negara tanpa resep.
Sumber: Suara.com
#SHOWRELATEBERITA
Writer: Ikbal Juliansyah