Kisah Memilukan Agus Setiawan, Korban Sepakbola Gajah Antara PSS Sleman dan PSIS

Kamis 27 Oktober 2022, 13:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Agus Setiawan atau dikenal dengan sebutan Awank adalah mantan gelandang dari tim sepakbola PSS Sleman. Awank dikabarkan mengalami depresi setelah dihukum seumur hidup tidak boleh berkecimpung didunia sepakbola profesional Indonesia.


Melansir dari Suara.com, Ia mendapatkan hukuman setelah menjadi korban sepakbola gajah antara PSS Sleman vs PSIS Semarang pada 26 Oktober 2014 silam.


Di wawancara Channel Omah Balbalan, Awank berusaha menahan tangis menceritakan nasibnya kini. Buntut panjang dari hukuman Komisi Disiplin PSSI, bapak 3 anak itu harus menjadi kuli serabutan untuk mendapatkan uang untuk membiayai anak-anaknya.

Sepakbola gajah PSS Sleman vs PSIS Semarang 26 Oktober 2014 ini dilakukan karena PSIS Semarang tidak ingin ada Borneo FC di laga lanjutan Indonesia Super League atau yang juga disebut Liga Super Indonesia.

Al hasil PSIS Semarang dan PSS Sleman melakukan 5 gol bunuh diri dengan hasil akhir pertandingan 3-2 dengan kemenangan oleh PSS Sleman di Lapangan Sepakbola Stadion AAU Sleman Yogyakarta.

Dalam pertandingan itu, Awank cetak 2 gol bunuh diri. Sehingga dalam sidang Komdis PSSI, dia bersama 3 pemain PSS Sleman lain dijatuhi hukuman seumur hidup tidak boleh berkarier sepakbola di divisi utama.

"1 minggu pertama kacau, orangtua dan istri, saya terimakasih," kata Awank seraya diam tak bisa melanjutkan jawaban soal kondisinya setelah dihukum tak boleh main sepakbola seumur hidup.

Di layar video, dituliskan jika Agus Setiawan sempat ingin bunuh diri karena depresi.

"Agus setiawan sempat depresi. Dia sempat ingin mengakhiri hidupnya tapi dukungan orangtua dan istri menguatkan hatinya," begitu tulisannya.

Wawancara itu diambil saat pandemi COVID-19 setahun lalu. Dalam ceritanya, Awank menjadi pengangguran setelah tak bisa main sepakbola.

"Sekarang gelundang-gelundung (nganggur). sebenarnya masih mau main. Kalau dulu, hidup untuk sepak bola. Kalau sekarang sepakbola untuk hidup. untuk menghidupi keluarga," kata Awank.

Namun sesekali Awank bermain sepakbola untuk pertandingan antar kampung atau tarkam. Di sana dia mendapatkan uang tak seberapa.

Namun selama awal pandemi, praktis aktivitas itu tidak ada karena aturan jaga jarak.

"(Pas pandemi) sudah 6 bulan nggak ada tarkam. Sebelumnya ada 1 atau 2, tapi dibubarkan," kata dia.

"(Kerjaan sekarang) serabutan. banyak teman yang tawari saya kerja. tapi saya belum bisa move on dari sepakbola," paparnya.

Awank ingin dia diampuni oleh pengurus PSSI dan ingin lagi bermain sepakbola.

"Yang musti, siapa tahu pengurusan PSSI yang baru berikan pengampunya untuk saya. Saya hanya korban, wayang saat itu."

Dia tak ingin anaknya menanggung beban citra buruk ayahnya.

"Saya tidak masalah, anak-anak saya.... apalagi anak-anak saya suka sepakbola. bahkan ikut popda," jelasnya.

Putusan Komdis PSSI 2014

Pelaku gol bunuh diri pada pertandingan babak 8 Besar Divisi Utama antara PSS Sleman melawan PSIS Semarang, dihukum larangan bermain sepakbola seumur hidup oleh Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, serta denda sebesar masing-masing Rp100 juta.

Berdasarkan rapat Komdis di Kantor PSSI Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2014), pelaku gol bunuh diri yang mendapatkan sanksi tegas itu adalah Kumaedi dan Fadli Manan dari PSIS Semarang, serta Agus Setiawan dan Hermawan Putra dari PSS Sleman.

"Hukuman yang sama juga kami berikan kepada penjaga gawang PSIS, Adi Nugroho, serta Saptono yang merupakan seorang striker yang justru berdiri di gawang lawan untuk mencegah terjadinya gol ke gawang lawan. Dari PSS, penjaga gawang Riono juga mendapat sanksi yang sama," ungkap Ketua Komdis PSSI, Hinca Panjaitan, seusai rapat, diberitakan Suara.com pada 21 November 2014.

Menurut Hinca, pada pertandingan ini, kedua tim ingin mengalah supaya terhindar berjumpa Pusamania Borneo FC dari grup yang lain. Kondisi ini membuat kedua tim tidak mencari kemenangan, namun justru sebaliknya ingin mendapatkan kekalahan.

Tidak hanya pemain yang terlibat dalam menciptakan gol bunuh diri, Komdis PSSI juga memberikan sanksi kepada pemain yang terlibat dalam pertandingan tersebut.

Sanksi lima tahun larangan bermain sepakbola dan denda masing-masing Rp50 juta diberikan Komdis kepada pemain PSS dan PSIS.

Dari PSIS Semarang, pemain yang mendapatkan sanksi ini masing-masing adalah Sunar Sulaiman, Anam Syahrul, Taufik Hidayat, Andik Rahmat, Elina Soka, Vidi Hasiolan, serta Frengky Mahendra. Sedangkan dari PSIS ada Marwan Muhammad, Satrio Aji, Wahyu Gunawan, Ridwan Awaludin, Anang, Agus Setiawan, Mudah Yulianto dan Moneiga Bagus.

Pemain cadangan pun tak luput dari sanksi. Sanksi yang diberikan Komdis PSSI untuk mereka adalah hukuman satu tahun dengan masa percobaan lima tahun, serta denda Rp50 juta.

Pemain PSIS yang mendapat sanksi tersebut adalah Ivo Andre Wibowo, Safrudin Tahar, Edyanto, Ahmad Noviandani dan Hari Yulianto.

Sedangkan pemain PSS adalah Rasmoyo, Adelmund, Waluyo, Saktiawan Sinaga, Guy Junior dan Gratheo Hadi Witama.

"Kami juga memberikan hukuman kepada pembantu umum dan masseur kedua tim, berupa larangan satu tahun dengan masa percobaan lima tahun, tanpa denda. Yang jelas, semua sanksi efektif per 11 November," papar Hinca.

Pada sidang itu, Komdis PSSI juga mengeluarkan sanksi tegas kepada dua pemain asing dari PSIS Semarang, yaitu Ronald Fagundez dan Julio Alcorse, berupa larangan beraktivitas selama lima tahun dan denda Rp 150 juta.

"Mereka pemain yang masuk cadangan. Pemain asing seharusnya menjadi panutan, tapi tidak patuh dan menutupi. Mereka dibayar mahal, tapi pura-pura tidak tahu. Mereka harus tinggalkan Indonesia," kata Hinca dengan tegas.

Seperti diberitakan sebelumnya, sanksi tegas tak hanya diberikan Komdis kepada pemain, tetapi juga kepada ofisial dan pelatih dari kedua tim. Sanksi yang diberikan mulai dari larangan aktivitas seumur hidup, lima tahun dan satu tahun, dengan masa percobaan lima tahun, plus denda.

Sumber: Suara.com


#SHOWRELATEBERITA


Writer: Ikbal Juliansyah

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Food & Travel31 Januari 2025, 07:00 WIB

Resep Buncis Bawang Putih, Menu Rebusan Diet Simpel Namun Tetap Gurih!

Buncis Bawang Putih cocok sebagai pendamping berbagai jenis protein, seperti ayam panggang atau ikan.
Resep Buncis Bawang Putih, Menu Rebusan Diet Simpel Namun Tetap Gurih. Foto: IG/@menu.makanan_
Science31 Januari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 31 Januari 2025, Cek Langit di Akhir Bulan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 31 Januari 2025.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 31 Januari 2025. (Sumber : pexels.com/Gabriela Palai)
Sukabumi Memilih31 Januari 2025, 02:09 WIB

Termasuk Sukabumi, Nasib 11 Sengketa Pilkada Di Jabar Diputuskan 4-5 Februari

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan dismissal terhadap setiap sengketa Pilkada 2024. Dari seluruh sengketa yang ada, sebelas diantaranya terjadi di Jawa Barat, pada 4-5 Februari 2025.
Hakim MK dalam sidang perdana sengketa hasil Pilbup Sukabumi 2024. (Sumber : YouTube/Mahkamah Konstitusi)
Keuangan30 Januari 2025, 22:49 WIB

Fokus 3 Program Prioritas, Pemprov Jabar Kaji Efisiensi APBD 2025 hingga Rp4 Triliun

3 Program yang menjadi prioritas Pemprov Jabar di APBD 2025 adalah pembangunan jalan, elektrifikasi dan pembangunan ruang kelas baru.
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin saat memimpin rapat pembahasan tindak lanjut Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBD 2025, Kamis (30/1/2025). | Foto: Humas Jabar
Sukabumi30 Januari 2025, 22:41 WIB

Izin Tak Kunjung Diurus, DPMPTSP Sukabumi Tegas Minta Proyek Tambak Udang Di Minajaya Ditunda

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan surat teguran tertulis sudah dilayangkan sebanyak dua kali kepada pihak perusahaan PT. Berkah Semesta Alam selaku pengembang proyek Pembesaran Crustasea Air Payau.
Lokasi proyek tambak udak di Minajaya, Desa Buniwangi, Surade, Kabupaten Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Aplikasi30 Januari 2025, 22:33 WIB

Dinkes Kabupaten Sukabumi Sosialisasi Penggunaan e-Katalog Versi 6.0, Ini Tujuannya

Sosialisasi ini agar proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Kesehatan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi Dinkes Kabupaten Sukabumi terkait implementasi e-Katalog versi 6.0 (Sumber Foto: Turangga Anom)
Sukabumi30 Januari 2025, 21:30 WIB

Kades Di Lengkong Sukabumi Kembali Didemo Soal ADD, DPMD Minta Warga Tunggu Hasil Inspektorat

Aksi demontrasi warga ini merupakan kedua kalinya menuntut transparansi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), serta PBB.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sukabumi, Hodan Firmansyah saat memberikan penjelasan kepada para demonstran | Foto : Ragil Gilang
Kecantikan30 Januari 2025, 21:00 WIB

6 Manfaat Eksfoliasi Sebelum Tidur Malam, Bantu Kulit Tampak Lebih Cerah!

Meski bagus untuk dilakukan, jangan Eksfoliasi terlalu sering, namun cukup 2-3 kali seminggu agar kulit tidak iritasi.
Ilustrasi. Eksfoliasi membantu mengangkat sel-sel kulit mati yang menumpuk di permukaan kulit. (Sumber : Freepik/@freepik)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 20:58 WIB

Dalam Bentuk 4 Komitmen, DPRD Kawal Aspirasi Guru Honorer R3 Kabupaten Sukabumi

DPRD Kabupaten Sukabumi memahami apa aspirasi para guru honorer R3 dan siap memperjuangkan kepastian hukum bagi mereka.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali saat menunjukan hasil kesepakatan audiensi dengan perwakilan forum guru honorer R3. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi30 Januari 2025, 20:27 WIB

Penyerahan Ijazah Gratis Tuai Kekhawatiran dari Kepsek Sekolah Swasta di Sukabumi

Kebijakan Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi soal penyerahan ijazah gratis disebut bisa matikan sekolah swasta jika tidak dibarengi dengan solusi yang bijak.
Kepala SMK Jamiyyatul Aulad Palabuhanratu Sukabumi, Andriana (kiri), saat menyerahkan ijazah gratis kepada siswanya, Kamis (30/1/2025). Hal itu sesuai permintaan Dedi Mulyadi. (Sumber Foto: Istimewa)