SUKABUMIUPDATE.com - Nelayan Sukabumi angkat suara soal ditetapkannya Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya.
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Sukabumi Ujang Sulaeman mengatakan, pihaknya merasa prihatin dan tidak mengira Edhy Prabowo akan ditangkap oleh KPK.
"Tentu saja harus dapat dievaluasi terkait dengan apa yang menyebabkan Pak Edhy ditangkap. Ini kan harus dievaluasi tentang benur, kami sih berharap penangkapan ini tidak terlalu mempengaruhi aktivitas nelayan di bawah yang melakukan penangkapan benur," kata Ujang kepada sukabumiupdate.com, Kamis (26/11/2020).
BACA JUGA: Dijerat Pasal-pasal Ini, KPK Tetapkan Edhy Prabowo dan 6 Orang Lain Sebagai Tersangka
Pasca ditetapkannya Edhy Prabowo menjadi tersangka KPK, ujang mengaku aktivitas penangkapan benur di perairan Palabuhanratu Sukabumi sementara ini tidak terganggu.
"Aktivitas nelayan benur di teluk Palabuhanratu berjalan lancar sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh kementerian. Kita setiap nelayan harus terdaftar, pengiriman benur yang akan diekspor ini harus melalui dinas perikanan, harus ada suratnya dulu, selama ini cukup membantu nelayan kita, khususnya di Sukabumi, terkait legalisasi penangkapan benur ini," jelasnya.
Masih kata Ujang, nelayan di Palabuhanratu sejauh ini masih mengikuti kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan soal legalisasi penangkapan benur tersebut.
"Sejauh ini kita (nelayan) mengikuti kebijakan itu. Justru kan dulu ketika benur itu dikatakan ilegal, kita menemui beberapa persoalan di bawah, kesulitan nelayan dan sebagainya. Kita sampaikan kepada kementerian bahwa benur ditangkap populasinya tetap sedikit. Karena benur seyogyanya makanan ikan yang lain dan kita manfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat nelayan," tuturnya.
"Terkait ketegasan KPK menangkap Pak Edhy, tentu saja penegakan hukum ini harus dilakukan, karena hukum panglima di negeri kita. Kami mendukung langkah-langkah penegakan hukum terutama KPK dalam persoalan pemberantasan korupsi supaya tegas. Bukan hanya kepada Menteri Edhy, tetapi kepada instansi lain yang cenderung korupsi," pungkasnya.
BACA JUGA: Nelayan Sukabumi Takut Tangkap Benur Kembali Dilarang, Pasca OTT Menteri KKP
Sebelumnya diberitakan, KPK resmi menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Selain Edhy, ada enam orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK menetapkan 7 orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat konferensi pers di kantornya, Rabu, 25 November 2020 malam.
Nawawi mengatakan, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima hadiah atau janji bersama dengan SAF, APM, SWD, AF, dan AM. Sementara tersangka pemberi hadiah adalah Suharjito, Direktur PT DPP.
Tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan tersangka pemberi hadiah dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT di sejumlah lokasi seperti Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok, dan Bekasi pada Selasa - Rabu, 24 - 25 November 2020. Sebanyak 17 orang ditangkap dalam kasus ini. Namun, hanya tujuh yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.