SUKABUMIUPDATE.com - Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Parungkuda telah memberikan kredit kepada debitur sebesar Rp 15.985.000.000.
Kepala Cabang BPR Parungkuda, Agus mengatakan, kredit itu diberikan ke 468 debitur. Adapun saldo atau sisa hutang yang masih berada di debitur mencapai Rp 12.750.000.000.
BACA JUGA: BPR Sukabumi Cabang Cicurug Beri Relaksasi Kredit ke Debitur Terdampak Covid-19
Agus mengungkapkan, pandemi membawa dampak terhadap laju ekonomi masyarakat sehingga terjadinya kredit macet.
Agus menjelaskan, dari Rp 12.750.000.000, sekitar 2,5 persennya tidak lancar dalam pembayaran. Hal itu tidak berdampak signifikan karena jumlahnya bisa dibilang masih terkecil. "2,5 persen dari total saldo Rp 12.750.000.000, jadi yang kurang lancarnya sekitar Rp 310 juta," terangnya.
BACA JUGA: Relaksasi Kredit BPR Sukabumi, Bantu Nasabah Atasi Masalah Keuangan di Tengah Pandemi
Macetnya kredit ini terjadi karena banyak debitur yang merupakan seorang buruh terdampak pemutusan hubungan kerja atau PHK tanpa pesangon. Kemudian, ada juga buruh yang dirumahkan akibat Covid-19. Oleh sebab itu BPR Sukabumi memberikan kemudahan kepada debitur yang terkendala itu untuk membayar setoran sesuai dengan kemampuannya.
"Kita persentase 60 persen dan 40 persen, jadi untuk 60 persen itu untuk karyawan dan 40 persennya ke modal kerja," tandasnya.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.