Aksi Modar dan Demo 19/11 Batal, Buruh Sukabumi Sambut Kenaikan UMK Tahun 2021

Selasa 17 November 2020, 13:33 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Naiknya rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi tahun 2021 sebesar 3,2 persen, mendapat reaksi dari sejumlah elemen buruh. Salah satunya Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP TSK-SPSI) dan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi.

Ketua PC FSP TSK-SPSI Kabupaten Sukabumi Mochammad Popon mengatakan, kenaikan tersebut memang ia akui tidak memuaskan para buruh. Tetapi Popon menilai, angka tersebut merupakan hasil maksimal yang bisa dicapainya.

"Karena tidak semua kabupaten/kota apalagi di Jawa Barat bisa menaikkan UMK 2021 di tengah Pandemi Covid-19. Ditambah dengan surat edaran Menaker RI dan Gubernur Jawa Barat yang menginginkan tidak ada kenaikan UMK 2021," kata Popon kepada sukabumiupdate.com, Selasa (17/11/2020).

Di samping itu, sambung Popon, alasan yang lebih memberatkan bagi kaum buruh adalah adanya kabupaten/kota lain seperti Kabupaten Cianjur dan Kota Sukabumi yang sudah lebih dahulu merekomendasikan tidak ada kenaikan untuk UMK tahun 2021.

"Kami sudah membayangkan ketika terpaksa terjadi aksi dan mogok kerja alias mogok daerah (modar), betapa besar risiko yang harus ditanggung dengan hasil yang belum tentu sesuai yang diharapkan. Belum lagi kalkulasi risiko di tengah Pandemi Covid-19," ungkapnya.

BACA JUGA: Akhirnya UMK Kabupaten Sukabumi Tahun 2021 Naik, Jadi Rp 3.1 Juta

Berkaitan dengan hal itu, kata Popon, pihaknya menyatakan bahwa rencana aksi dan modar pada tanggal 18,19, dan 20 November 2020 batal digelar. Ia meminta kepada semua anggotanya yang berada di masing-masing perusahaan untuk bekerja seperti biasa.

"Terima kasih kepada semua anggota dan pengurus FSP TSK-SPSI yang telah dengan sabar mengawal proses penentuan UMK 2021, mulai dari pembahasan di dewan pengupahan maupun pada saat proses rekomendasi oleh PJS Bupati Sukabumi," kata Popon. "Rekomendasi kenaikan itu belum final dan harus terus kita kawal sampai keluarnya surat keputusan Gubernur Jawa Barat untuk kenaikan UMK 2021," tambahnya.

Dihubungi terpisah, Ketua DPC GSBI Kabupaten Sukabumi Dadeng Nazaruddin mengaku pihaknya tidak akan menggelar aksi yang semula direncanakan akan dilakukan pada tanggal 19 November 2020.

"Kami hanya bisa mengucapkan alhamdullillah, karena PR (pekerjaan rumah) kita berikutnya adalah proses pengawalan rekomendasi tersebut sampai benar-benar di-SK-kan oleh Gubernur dan dijalankan oleh seluruh perusahaan di Kabupaten Sukabumi," ujarnya. "Tidak jadi (aksi), kita konsen ke pengawalan rekomendasi dan perjuangan ke UMSK," sambungnya.

Sementara itu, Sekretaris DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Sukabumi Sudarno mengaku tidak dapat memberikan komentar terkait rekomendasi kenaikan UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2021 tersebut. "

"Kami no comment dulu," singkatnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi akhirnya menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021 menjadi Rp 3.125.444. Angka ini naik 3,2 persen dari UMK tahun sebelumnya (2020), yaitu Rp 3.028.000.

Kenaikan ini hasil pembahasan bersama antara pemerintah daerah, buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Sukabumi sejak beberapa hari lalu. Keputusan UMK tahun 2020 ini diputuskan di Pendopo Sukabumi, Selasa (17/11/2020).

PJS Bupati Sukabumi Raden Gani Muhammad mengatakan, pemerintah daerah harus mengambil sikap terkait UMK 2021. "Setelah mempertimbangkan semua pihak dan disetujui semua termasuk Forkopimda. Kita putuskan memberikan pertimbangan dan rekomendasi kepada Gubernur atas kenaikan 3,2 persen untuk Kabupaten Sukabumi," ujar Gani kepada awak media.

Ingat pesan ibu:

Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten