SUKABUMIUPDATE.com – Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (DPKUKM) baru menginput data 3000 pelaku usaha mikro di Kabupaten Sukabumi sebagai pendaftar bantuan permodalan usaha kecil tahap ke 2. Masa pendaftaran masih akan berlangsung hingga tanggal 13 November 2020 mendatang, di Kantor DPKUM Kabupaten Sukabumi Jalan Raya Cibolang.
Kabid UKM DPKUKM Kabupaten Sukabumi, Nandang Sunandar menyebut hingga hari ini, Rabu (22/10/2020) sudah ada 3000 data pelaku UKM yang datanya diinput ke Kementrian Koperasi sebagai penyalur Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Angka ini tercatat sejak bantuan tahap ke 2 kembali dibuka, yaitu sejak tanggal 14 Oktober 2020 lalu.
“Kalau yang menyerahkan berkas persyaratan jumlahnya lebih banyak karena setiap hari ratusan pelaku ukm datang ke kantor untuk pendaftaran. Kita mendata berdasarkan input data ke kementrian yaitu per hari ini baru 3000 kurang lebih pelaku UKM,” tegas kepada sukabumiupdate.com, melalui sambungan telpon (22/10/2020).
Menurut Nandang, proses ini memerlukan waktu karena DPKUKM sendiri kekurangan petugas yang melakukan input data tersebut secara online. “Makasnya kita buka hingga tanggal 13 November 2020, untuk memberikan waktu proses input data, agar semua pelaku UKM di Kabupaten Sukabumi yang persyaratannya lengkap bisa didaftarkan ke kementrian,” sambungnya.
BACA JUGA: Masih Dibuka, Ini Syarat Daftar BLT Rp 2,4 Juta Tahap II Bagi UMKM di Sukabumi
DPKUKM sendiri meminta warga yang ingin menyerahkan berkas untuk mengakses program BPUM ini menerapkan protokol kesehatan. “Wajib pakai masker dan mengikuti protokol kesehatan yang kami terapkan di kantor DPKUM, terutama jaga jarak,” tambah Nandang.
Adapun syarat bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan BLT BPUM Rp 2,4 Juta ini sebagai berikut;
1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.