SUKABUMIUPDATE.com - Ada kabar baik bagi warga Kabupaten Sukabumi yang memiliki usaha mikro karena pemerintah melalui Kementerian Koperasi UKM memutuskan untuk memperpanjang pendaftaran program bantuan langsung tunai (BLT) UMKM yang nilai bantuannya Rp 2,4 Juta.
Dengan demikian, bagi pelaku UMKM di Kabupaten Sukabumi yang belum mengakses untuk segera mendaftar ke program yang namanya Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tersebut. Untuk program BPUM tahap II ini, waktu penerimaan berkas dimulai sejak tanggal 14 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 13 November 2020 mendatang.
BACA JUGA: Update Jumlah Pelaku UMKM di Kabupaten Sukabumi yang Diinput untuk Bantuan 2,4 Juta
Bagi pelaku UMKM yang berminat, berkas pendaftaran untuk program BPUM ini bisa diserahkan secara langsung ke Kantor Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi di Jalan Raya Cibolang Km 7. Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Lalu apa persyaratannya?
Nandang Sunandar, Kepala Bidang Usaha Kecil Menengah pada DPKUKM Kabupaten Sukabumi mengatakan, persyaratan untuk program BPUM yang saat ini berbeda dengan yang tahap I. Menurut Nandang persyaratan tahap II ini lebih simpel. "Cukup SKU dan (Foto Copy) KTP," jelas Nandang kepada sukabumiupdate.com, Jumat (16/10/2020).
BACA JUGA: Siapa yang Berpeluang Dapat Bantuan Usaha Mikro Rp 2,4 Juta di Kabupaten Sukabumi?
Persyaratan ini lebih simpel karena pelaku UMKM tak lagi mengisi surat pernyataan tanggung jawab mutlak saat mendaftarkan diri di DPKUKM. "Surat pernyataan tanggung jawab mutlak itu begitu yang lolos di dalam pencairan bikin di BRI," jelasnya.
Untuk warga yang mendaftar, cantumkan juga nomor handphone. Karena apabila cair nantinya BRI akan memberitahukan ke pelaku UMKM dengan menghubungi nomor handphone tersebut.
Apabila pelaku UMKM mendaftarkan program ini namun tidak ada pemberitahuan dari BRI, maka dipersilahkan mengecek langsung ke BRI dengan membawa KTP. "Tanyain langsung bisa datang ke BRI unit, sambil membawa KTP. Tanyaian apakah saya dapat tidak," jelasnya.
Dalam program ini, DPKUKM hanya menerima berkas pendaftaran kemudian mendata lalu mengusulkan ke Kementerian Koperasi UKM. Sehingga seleksi kelayakan teknis verifikasi penerima program bantuan dimaksud dilaksanakan dan ditetapkan oleh Kementerian Koperasi UKM. Hal itu tertulis dan Surat Edaran DPKUKM nomor: 9781/3348/UKM.
Nantinya penyaluran program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro dilakukan melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.