SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi Ardiana Trisnawiana menuturkan, ada target PAD yang harus dipenuhi dari seluruh pasar di Kabupaten Sukabumi.
Menurut dia, target PAD dari semua pasar yang ada di Kabupaten Sukabumi yaitu Rp 1 miliar pertahun. "Untuk kabupaten Rp 1 miliar dari pasar. Semua pasar," kata Ardiana beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: DPRD Kota Tangsel Belajar Tarik Retribusi Pasar di Kabupaten Sukabumi
Ardiana mencontohkan target PAD di Pasar Semi Modern Cicurug yaitu Rp 193 juta per tahun. Menurut dia, target retribusi Pasar Cicurug selalu sesuai seperti yang diharapkan. "Ini adalah pasar yang selalu tercapai targetnya," jelasnya.
PAD di Pasar Cicurug, kata Adriana berasal dari retribusi kios dan los kemudian dari pengelolaan parkir. Untuk parkir di Pasar Cicurug ini, kata Adriana, masuknya pajak parkir.
BACA JUGA: Pengelola Pasar Sagaranten Ngeluh, PAD Merosot Terpaksa Kurangi Tenaga Kerja
"Pertanyaannya parkir itu retribusi atau apa? Kalau retribusi urusannya Dishub. Kalau disini (pasar) urusannya pajak. Kalau yang mengelola bayar ke Pemdanya dua. Pertama retribusi pemakaian kekayaan daerah (masuknya) ke DPKUKM, dari sana penghasilan harus bayar pajak. Nah kalau yang dipinggir jalan yang dibawah dishub, itu retribusi. Jadi ada retribusi parkir ada pajak parkir," jelasnya.
Adriana menuturkan, untuk saat ini PAD dari pasar yang ada di Kabupaten Sukabumi terpengaruh adanya Pandemi Covid-19. Menurut dia, penarikan retribusi kios dan los masih berjalan namun DPKUKM juga memaklumi keadaan pedagang saat pandemi. "Penarikan retribusi masih dilakukan. Namun ketika pedagang itu belum bisa membayar jangan dikejar," tandasnya.