SUKABUMIUPDATE.com - Terminal Cicurug yang berada di Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi hingga saat ini belum beroperasi secara optimal. Hal itu karena belum ada kejelasan soal jalur trayek angkutan umum yang mengarah ke wilayah tersebut.
Kepala Bidang Teknik Prasarana, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, Uus Pirdaus mengatakan, terminal tidak beroprasi secara optimal karena belum ada komintmen antara angkutan umum yang melintas wilayah Kecamatan Cicurug.
Ia mengaku kesulitan mengajak para pemilik usaha angkutan umum untuk berkomitmen lantaran salah satu angkutan umum yang melintas wilayah itu adalah angkutan umum lintas kabupaten/kota.
"Sebelumya sempat dilakukan mediasi terkait pergunaan Terminal Cicurug ini. Dalam mediasi tersebut disetujui akan dipergunakan oleh semua pihak. Hingga saat ini belum bisa berjalan, karena ada angkutan umum 02 Sukasari - Cicurug tidak melakukan apa yang sudah disepakati dalam mediasi itu," ujarnya kepada sukabumiupdate.com Senin (31/8/2020).
BACA JUGA: Sopir Minta Terminal Cicurug Beroperasi, Turun Naik Penumpang Angkot Biar Jelas
Uus menjelaskan, terdapat dua jurusan angkutan umum yang harusnya menggunakan Terminal Cicurug, diantaranya angkutan bernomor trayek 02 jurusan Sukasari (Kota Bogor) - Cicurug (Kabupaten Sukabumi), dan angkutan umum bernomor trayek 09 jurusan Cibadak - Cicurug.
Masih kata Uus, prosedur yang sudah disepakti dalam mediasi, angkutan umum trayek 02 mengakses wilayah Cicurug hanya hingga terminal tersebut yang terpatnya berada di perbatasan. Namun para angkutan umum itu tidak mengidahkannya, dan bahkan masuk ke daerah Desa Nyangkowek hingga menjadikan SPBU di sekitar desa itu sebagai pemberhentian terakhir.
BACA JUGA: Terminal Pasar Cicurug Sukabumi Tak Berfungsi Maksimal, Kok Retribusi Masih Ditarik?
Hal itu membuat angkutan umum trayek 09 tidak bisa mengakses Terminal Cicurug karena sering berbenturan penumpang. "Dishub Kabupaten Sukabumi tidak bisa mengintervesi itu karena trayek 02 izinnya ada di Dishub Provinsi Jawa Barat, jadi harus diintervensi oleh provinsi,” terangnya.
Uus mengaku telah melaporkan persoalan ini ke Dishub Provinsi Jawa Barat, namun hingga saat belum ada tanggapan apapun. Uus menturukan, ke depannya ia akan kembali mencoba dengan memberikan pemahaman kepada sopir angkot maupun pemilik usaha para angkutan umum agar untuk menggunakan fasilitas terminal itu.
"Ini harus ada kedasaran dari semua pihak. Pemerintah membuat fasilitas itu untuk digunakan,” tandasnya.