SUKABUMIUPDATE.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan lebih dari sepertiga jumlah iklan pelaku industri jasa keuangan melanggar aturan perilaku pasar (market conduct).
"Sebanyak 36,65 persen atau 1.915 iklan ditemukan melanggar dari total 5.238 iklan yang dilakukan pemantauan," kata Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito saat jumpa pers virtual di Jakarta, seperti dikutip dari Tempo.co, Rabu, 15 Juli 2020.
Dari jumlah tersebut, sektor perbankan menjadi sektor yang paling dominan melakukan pelanggaran yaitu 73 persen. Sedangkan sisanya sektor industri keuangan nonbank dan pasar modal masing-masing 25 persen dan 2 persen.
Sementara itu, berdasarkan jenis pelanggarannya, iklan yang tidak jelas mendominasi yakni mencapai 94 persen, diikuti iklan menyesatkan 5 persen, dan satu persen tidak akurat.
Kendati demikian, sejak awal tahun dan juga saat memasuki masa pandemi, jumlah iklan jasa keuangan yang melanggar aturan cenderung menurun.
Berdasarkan data statistik pemantauan iklan sektor jasa keuangan oleh OJK di berbagai media, pada periode Januari sampai Juni 2020 jumlah iklan yang melanggar terus berkurang.
Pada Januari jumlah iklan melanggar sebanyak 495 iklan, Februari turun jadi 367 iklan, Maret 382 iklan, April 316 iklan, Mei 193 iklan, dan Juni 158 iklan.
Terkait pelanggaran tersebut, OJK telah memerintahkan kepada perusahaan jasa keuangan yang melanggar aturan market conduct untuk menarik iklan-iklan tersebut.
Market conduct adalah perilaku pelaku usaha jasa keuangan dalam mendesain, menyusun dan menyampaikan informasi, menawarkan, membuat perjanjian, atas produk dan/atau layanan serta penyelesaian sengketa dan penanganan pengaduan.
Aturan market conduct adalah bagian dari aturan dan pengawasan sektor jasa keuangan yang bertujuan untuk memastikan bahwa lembaga keuangan memberikan pelayanan yang baik, dan jujur kepada konsumen.
Sumber: Tempo.co