SUKABUMIUPDATE.com – Lonjakan tagihan listrik selama masa pandemi covid-19 juga dirasakan warga Sukabumi. Ada 1200 pelanggan di Sukabumi yang melapor atau mengadukan lonjakan tagihan listrik ke Kantor PLN cabang Sukabumi.
Hal ini diungkapkan Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sukabumi, Ichwan Sahroni saat berkunjung ke kantor redaksi sukabumiupdate.com, Jumat (12/6/2020). “Jadi yang masuk ke kita terkait lonjakan tagihan listrik selama masa pandemi ini ada 1200 pelanggan. Mereka melaporkan hal itu melalui jalur resmi PLN, baik langsung ke posko, sambung customer service atau aplikasi PLN dan media sosial,” jelasnya.
Dari jumlah ini sebagian besar ungkap Ichwan sudah diselesaikan dengan kebijakan perlindungan pelanggan dari PLN. Setelah menerima laporan atau pengaduan, petugas PLN mendatangi pelanggan yang bersangkutan untuk menghitung ulang pemakaian listrik dan nilai tagihan yang dianggap melonjak tersebut.
“Jika ada ketidaksesuaian dengan kebijakan penghitungan maka ada koreksi. Jika sesuai dengan angka tagihan maka kita juga menerima upaya pelunasan dari pelanggan. Dan jika memang pelanggan ingin ikut program perlindungan atau keeping kita juga siap membantu,” sambungnya.
Ichwan menjelaskan lonjakan tagihan listrik untuk pelanggan terutama pasca bayar pada bulan Juni 2020 ini, terjadi karena penerapan protokol kesehatan pencatatan penggunaan listrik pelanggan PLN selama masa pandemi. “Sejak awal Maret 2020 kita tidak menerjunkan tim penghitung pemakaian listrik karena adanya protokol kesehatan selama wabah. PLN kemudian memutuskan pemakaian listrik mulai tagihan Maret dihitung dari rata-rata tiga bulan sebelumnya.”
Ia mencontohkan pemakaian bulan Maret 2020 (mulai masa pandemi dan penerapan sosial serta physical distancing) yang ditagih Mei 2020 diambil dari rata-rata pemakaian bulan desember, Januari dan Februari. Selanjutnya untuk pemakaian Mei yang ditanggih April 2020 dihitung berdasarkan rata-rata pemakaian tiga bulan sebelumnya.
BACA JUGA: Tagihan Listrik Melonjak 300 Persen, PLN Sebut Akibat Bekerja dan Belajar di Rumah
“Tentu dengan model penghitungan rata-rata tiga bulan sebelumnya ini, angka yang keluar tidak sesuai pemakaian sesungguhnya,” ujarnya.
Ichwan menegaskan angka pemakaian rata-rata selama pandemi ini maksimal naik 20 persen dari pemakaian normal dan sudah dihitung secara otomatis oleh PLN. Angka ini mengacu selama pandemi penggunakan listrik pelanggan naik karena adanya kebijakan bekerja dan belajar di rumah, juga bersamaan dengan momen ramadan dan lebaran.
“Nah kenaikan 20 persen rata-rata ini tidak semunya tertagih ke pelanggan sesuai jadwal. Untuk itu tagihan Maret, April, Mei, yang belum tertagih masuk hitungan tagihan bulan Juni 2020 ini. Tentunya setelah dicek tidak ada kesalahan atau koreksi atau tidak melebihi 20 persen kenaikan rata-rata. Kebijakan PLN, bagi pelanggan yang berat dengan tagihan Juni 2020 ini bisa dicicil di tiga bulan berikutnya, Juli, Agustus dan September 2020,” ungkap Ichwan.
Kepada sukabumiupdate.com, ia kembali menegaskan lonjakan tagihan listrik mulai selama pandemic ini bukan karena adanya kebijakan pemerintah menaikan tarif dasar listrik (TDL). Bukan pula adanya subsidi silang oleh pelanggan ke pelanggan yang kurang mampu seperti yang sempat diviralkan oleh netizen.
“Intinya angka pemakaian listrik bisa dicek langsung oleh pelanggan, karena meteran ada di rumah pelanggan. Kami siap memberikan penjelasan dan menghitung ulang tagihannya, jika memang pelanggan merasa berat dengan nilai angka tagihan selama masa pandemi ini, PLN memberikan kemudahan pembayaran,” pungkasnya.