SUKABUMIUPDATE.com - Kendaraan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Tipe A KH Ahmad Sanusi Kota Sukabumi, mulai kembali beroperasi pada Rabu (10/6/2020). Keputusan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 8 Juni 2020.
Kepala Terminal Tipe A KH Ahmad Sanusi Kota Sukabumi Yukky Rahmat Yunus mengatakan, layanan perjalanan bus AKAP di Kota Sukabumi sudah berjalan sejak hari ini, Rabu (10/6/2020) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker bagi penumpang dan petugas, penyediaan hand sanitizer, dan tetap menjaga jarak.
"Jadi kita sudah melayani ke berbagai kota, kecuali kota tujuan yang masih berstatus zona merah. Kapasitas penumpang sendiri, satu bus bisa mengangkut maksimal 70 persen dari total kapasitas yang ada," ucap Yukky kepada sukabumiupdate.com
BACA JUGA: Fasilitas dan Harga Rapid Test Covid-19 di Kota Sukabumi, yang Butuh Silahkan Merapat!
Tetapi, sambung Yukky, bagi layanan perjalanan menuju DKI Jakarta, para penumpang tetap diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Yukky menyebut, selaian AKAP tujuan DKI Jakarta wajib memiliki SIKM, untuk tujuan kota lain juga tetap memakai surat keterangan sehat.
"Untuk tujuan DKI Jakarta maksimal penumpangnya 50 persen. Tapi ini baru sementara sampai saat ini, sambil melihat perkembangan zona per wilayahnya," tambah Yukky.
BACA JUGA: Suasana Hari Pertama Terminal Kota Sukabumi Kembali Beroperasi Setelah Tutup Akibat Pandemi
Beberapa hari sebelumnya, Bus AKDP (antar kota dalam provinsi) di Jawa Barat juga mulai beroperasi dari terminal Kota Sukabumi. Namun belum semua perusahaan otobus yang beroperasi penuh, karena kebijakan pembukaan "lokdon" ini diserahkan ke masing-masing perusahaan, terutama untuk mempersiapkan protokol kesehatan.