SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kota Sukabumi menerbitkan Surat Edaran terbaru terkait jam operasional warung, toko perbelanjaan, toko modern dan pedagang kaki lima di Kota Sukabumi.
Kebijakan ini dilatar belakangi situasi dan kondisi terkini terkait masih merebaknya penyebaran Corona atau Covid-19.
BACA JUGA: Jam Operasional Pusat Perbelanjaan Hinggal PKL di Kota Sukabumi Mulai Dibatasi
Dalam Surat Edaran Nomor : 510/291/Kopdagrin terdapat lima poin yang mengatur tentang jam operasional. Pertama, membatasi sementara jam operasional warung, toko perbelanjaan, toko modern dan Pedagang Kaki Lima (PKL) diterapkan mulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB, kecuali yang menyediakan bahan pokok, obat-obatan dan alat kesehatan dengan batasan jam operasional setiap hari sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Kedua, para pemilik warung, toko perbelanjaan, toko modern dan pedagang kaki lima wajib menggunakan masker serta membatasi jumlah pengunjung/orang di dalam ruangan dengan pemberlakukan aturan physical dan SOP protokol kesehatan seperti pemakaian masker dan penyediaan hand sanitizer.
BACA JUGA: Pemkot Pantau Jam Operasional PKL Hingga Toko Modern di Sukabumi
Ketiga, pedagang kaki lima yang jam operasionalnya mulai pukul 17.00 WIB, harus berakhir pada pukul 22.00 WIB, membatasi pembeli yang makan di tempat dan dianjurkan untuk dibawa pulang.
Keempat, pedagang kaki lima yang beroperasional sebelum pukul 09.00 WIB hanya boleh melayani untuk dibawa pulang (dibungkus). Kelima, khusus untuk apotek, jam operasionalnya mengacu pada ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Jam Operasional Mall, Pasar, PKL di Sukabumi Dibatasi, DPKUKM: Pedagang Wajib Pakai APD
Sementara itu, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi juga menerbitkan Surat Edaran serupa. Surat Edaran Nomor : 510/1547-Dag tersebut berisi tentang pembatasan jam operasional toko modern di Kabupaten Sukabumi.
Di dalam surat ini jam operasional toko modern yang awalnya buka pukul 08.00 WIB dan tutup pukul 18.00 WIB. Kini bisa lebih lama lagi waktu bukanya yaitu dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
BACA JUGA: Anggota DPRD Cek Pembatasan Jam Operasional Pasar Palabuhanratu
Berikut empat poin dalam Surat Edaran yang ditanda tangani kepala DPKUKM Kabupaten Sukabumi tersebut. Pertama, dengan mempertimbangkan kondisi keamanan dan sosial di wilayah Kabupaten Sukabumi, jam operasional toko modern diatur yang sebelumnya dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB, diubah menjadi pukul O8.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Kedua, toko modern agar dapat menyediakan lebih banyak barang kebutuhan pokok masyarakat.
Ketiga toko modern agar dapat melayani konsumen dengan menerapkan social distancing dan physical distancing sesuai protokol kesehatan dan keselamatan untuk dapat mengantisipasi penyebaran Covid- 19. Keempat, toko modern agar dapat menerapkan pelayanan pesan antar kepada konsumen, baik melalui media sosial maupun online system.