SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus berusaha dalam mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus corona atau covid-19. Terlebih saat ini terdapat pasien positif covid-19 sebanyak 3 orang, 1 orang dinyatakan positif covid-19 melalui hasil tes swab dan 2 dinyatakan positif covid-19 dari hasil rapid test.
BACA JUGA: Harga Naik dan Stok Minim, Cek Gula Pasir di Delapan Pasar Tradisional Sukabumi
Kali ini pemerintah daerah kembali mengeluarkan surat edaran, tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penyebaran infeski corona virus disease-19 di lingkungan pasar Kabupaten Sukabumi. Dalam surat edaran nomor 443/2438-DPKUKM itu, ditandatangi oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami, Jumat (3/4/2020) kemarin.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Distribusi Perdagangan pada Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi, Yat Hidayat, menjelaskan ada beberapa poin dalam surat edaran itu. Dimana upaya menekan peningkatan kewaspadaan terhadap resiko, khususnya di lingkungan pasar di Kabupaten Sukabumi.
"Yang pertama pasar rakyat semi modern, pasar rakyat pemerintah daerah, pasar desa, koperasi dan pasar swasta aktifitas kami batasi. Mulai dari pukul 02.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, (4/4/2020).
Kedua jam operasional pedagang kaki lima (PKL), baik yang ada di sekitar pasar, trotoar, maupun di area parkir, kata Yat Hiadayat akan dibatasi. PKL subuh mulai pukul 02.00 WIB sampai pukul 08.00 WIB dan PKL sore mulai pukul 15.00WIB sampai pukul 18.00 WIB.
BACA JUGA: Stok Gula Pasir Kosong, DPKUKM Sidak ke Sejumlah Swalayan di Cibadak Sukabumi
"Kemudian jam operasional untuk toko modern juga kami batasi mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Lalu para pengelola pasar rakyat atau tradisional bekerjasama dengan rukun warga melakukan penyemprotan secara mandiri dengan disinfektan guna pencegahan dan penyebaran covid-19," terangnya.
Selain itu, para pedagang pasar rakyat juga dan PKL diwajibkan menggunakan Alat Pelindungan Diri (APD) seperti masker dan sarung tangan.
"Hal itu berlaku sejak tanggal diterbitkan dan akan dilakukan evaluasi dalam jangka waktu 14 hari dengen melihat perkembangan penyebaran covid-19," tandasnya.