SUKABUMIUPDATE.com - Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi Popon menilai penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020 melalui surat edaran Gubernur Jawa Barat, merupakan bentuk pelecehan sekaligus membuka pintu penindasan terhadap kaum buruh.
Seperti diketahui, pengesahan UMK tersebut dituangkan dalam Surat Edaran nomor 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2020.
"Sikap Gubernur Jawa Barat jelas melempar bola panas terhadap Bupati/Wali Kota, dan ini baru terjadi sepanjang sejarah pemerintahan di Jawa Barat dan bahkan di Indonesia. Karena, Provinsi lain menetapkan UMK melalui surat keputusan Gubernur, sementara Ridwan Kamil hanya dengan surat edaran," ucap Popon kepada sukabumiupdate.com, Minggu (24/11/2019).
BACA JUGA: UMKM Sukabumi Terus Menggeliat, Produknya Tembus Manca Negara Lho!
Popon mengatakan, selain persoalan hanya melalui surat edaran, Popon juga menyebut isi surat edaran tersebut hanya menduplikasi surat rekomendasi UMK yang dikirimkan oleh Bupati dan Wali Kota.
"Menyikapi hal tersebut, PC SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi sesuai arahan atau instruksi dari pimpinan organisasi di tingkat Jawa Barat dan kesepakatan serikat pekerja/serikat buruh se-Jawa Barat, bila sampai akhir bulan November 2019 belum ada kepastian dari perusahaan untuk menjalankan UMK 2020, maka sesuai instruksi organisasi di tingkat Jawa Barat akan ikut bergabung pada aksi tanggal 2 Desember 2019 di Bandung," jelasnya.
BACA JUGA: Reses di Cicurug, Aang Erlan Soroti Perkembangan UMKM di Sukabumi
Selain itu, lanjut Popon, pihaknya pun pada tanggal 3 dan 4 Desember 2019, sesuai instruksi organisasi, akan melaksanakan MODAR atau Mogok Daerah secara bersama-sama daerah lain di Jawa Barat.
"Adapun tuntutannya segera cabut surat edaran Gubernur Jabar tentang UMK dan segera tetapkan UMK 2020 melalui keputusan Gubernur Jawa Barat, seperti halnya provinsi lain yang peminpin daerahnya punya kepedulian terhadap kaum buruh," pungkasnya.