SUKABUMIUPDATE.com - Akibat tak memiliki izin aktivitas, salah satu gudang milik perusahaan Toserba Yogya yang berlokasi di Jalan Pelabuhan II RT 04/13 Cikujang, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi disegel permanen oleh Satpol PP Kota Sukabumi, Senin (14/10/2019).
BACA JUGA: Satpol PP Bongkar Lapak PKL di Trotoar Kota Sukabumi
"IMB-nya ada, dan izin yang lain juga ada, hanya belum ada izin gudang saja. Maksudnya izin aktivitas pergudangan, seperti penyimpanan, pendistribusian, pengepakan dan lain sebagainya," ucap Kabid Gakda dan SDM Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat kepada sukabumiupdate.com, Selasa (15/10/2019).
Sudrajat menjelaskan, biasanya gudang tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan sayuran, lauk pauk, kebutuhan dapur, barang kecantikan seperti shampoo, lotion dan lain-lain.
BACA JUGA: Ini Kronologis Ledakan Tabung Gas Versi CO Toserba Yogya Kota Sukabumi
"Tindakan penyegelan secara permanen karena pihak perusahaan tidak mengindahkan tindakan penyegelan yang sudah kami lakukan beberapa waktu lalu," tegasnya.
"Berdasarkan laporan dari masyarakat, meskipun sudah dilakukan penyegelan terhadap gudang tersebut, namun pihak perusahaan masih melakukan kegiatan atau aktivitas setiap harinya. Maka dari itu kita lakukan tindakan tegas," tandas Sudrajat.