SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Pengelola Pasar Cibadak, Darwis Santosa angkat bicara soal proses renovasi dan penataan Terminal Cibadak. Terminal tersebut akan dibangun sehingga pedagang yang biasa berjualan di tempat tersebut harus menempati Tempat Penampungan Sementara (TPS).
BACA JUGA: Terminal Cibadak Akan Dirombak, Penampungan Pedagang Rp 10 Juta Per Lapak
Persoalan muncul saat sejumlah pedagang menyebutkan tentang adanya pungutan Rp 10 juta per lapak, yang bisa dibayar secara bertahap. Uang tersebut sebelumnya dikabarkan agar para pedagang menempati lapak di TPS.
"Kalau soal harga, silahkan konfirmasi saja langsung ke PT Bangun Jaya Alia. Karena seluruh mekanisme pembangunan dan konsepnya ditangani oleh perusahaan tersebut," kata Darwis saat diwawancarai sukabumiupdate.com di Kantor UPTD Pasar Cibadak, Kamis (12/9/2019).
Darwis mengaku sempat mendengar keluhan para pedagang soal uang muka 30 persen. Ia mengaku sudah melakukan proses pendampingan mediasi antara pedagang dengan perusahaan, untuk mencari solusi bersama. "Hasilnya, 80 persen pedagang sudah menyanggupi untuk membayar uang muka atau DP," tandas Darwis.
BACA JUGA: Segera Dibangun Konsep Terminal Cibadak Modern, Pemkab Sukabumi Fasilitasi Pedagang
Saat dikonfirmasi, Dirut PT Bangun Jaya Alia, Lai Hok Melhan menyebut tak ada pungutan Rp 10 juta untuk pedagang yang akan segera menempati TPS. Adapun soal harga dan pembayaran uang muka, bukan untuk menempati TPS, tapi untuk menempati kios dan los di tempat baru setelah Terminal Cibadak ditata dan direnovasi.
"TPS-nya saja baru dibangun, terminal belum dirombak, masa sudah ada plot harga. Bukan itu. DP atau uang muka itu justru untuk menempati lokasi baru setelah Terminal Cibadak selesai direnovasi. Nah, soal harganya, kita juga sudah tetapkan berdasarkan hasil kesepakatan dengan para pedagang," tandas Melhan.