SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi akan menindak tegas perusahaan yang melanggar surat edaran dari Bupati, terkait dengan pembagian Tunjangan Hari Raya alias THR.
"Kami akan tindak tegas, jika ada perusahaan yang benar-benar melanggar, terkait dengan batas waktu pembagian THR," Kepala Bidang Hubungan Industriak Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Muladi kepada sukabumiupdate.com, Rabu (22/5/2019).
BACA JUGA: Untuk THR Warga Sukabumi BI Siapkan Rp 13,7 Triliun
Hal itu, sambung Muladi, berdasarkan surat edaran Bupati Sukabumi yang isinya mengatur jam kerja karyawan, serta batas waktu pembagian THR kepada karyawan, yaitu H-7 Idul Fitri, atau sepekan sebelum lebaran.
"Sejauh ini, dari sisi jam kerja, perusahaan masih menaati peraturan dari Bupati. Tinggal kita awasi waktu pembagian THR yang telah ditentukan waktunya. Kalau ada yang melanggar, kami akan datangi dan menegur manajemen," pungkasnya.