SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU telah melayangkan surat kepada Pemerintah Kota Bandung terkait kebijakan mereka melibatkan perusahaan Grab Indonesia, untuk moda trasportasi aparatur sipil negara. Dalam aturan baru yang dirancang Dinas Perhubungan Kota Bandung, ASN dikabarkan wajib menggunkan Grab untuk berangkat kerja.
“Kami surati, apa maksudnya imbauan itu,” ujar Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih saat ditemui wartawan di kantornya, Jalan Ir Haji Juanda, Jakarta Pusat, Senin, 11 Maret 2019. Aturan tersebut dikabarkan telah diujicobakan sejak hari ini.
Adapun Pemerintah Kota Bandung memberlakukan aturan untuk mengatasi kemacetan. Dalam sistem yang diterapkan, ASN diminta untuk menggunakan layanan “car pooling”. Artinya, satu mobil yang akan tersedia di titik penjemputan tertentu bakal mengangkut beberapa ASN.
Bila tidak menerapkan kebijakan tersebut,ASN dikabarkan akan didenda dengan nominal tertentu. Menurut Guntur, pemerintah kota tidak selayaknya mendorong ASN untuk mengunggulkan salah satu pelaku usaha.
Guntur menduga kebijakan yang diterapkan Dinas Perhubungan Kota Bandung tersebut melanggar prinsip persaingan usaha. “Prinsip dilanggar karena seyogianya, walaupun ASN menjadi subkoordinat dari pemerintah, tidak selayaknya mendorong mereka didorong kepada pelaku usaha tertentu,” ucapnya.
Guntur mengatakan surat tersebut saat ini belum sampai ke pemerintah lantaran baru hari ini dilayangkan. Dalam surat yang disampaikan kepada pemerintah, KPPU meminta dinas yang menangani memberikan penjelasan secara rinci terkait teknis kebijakan hingga alasan mereka menerapkan aturan tersebut.
Menurut Guntur, pemerintah dapat memilih solusi lain untuk mengurangi kemacetan tanpa harus melanggar prinsip persaingan usaha. Misalnya memberikan alternatif angkutan kepada ASN, seperti bus insentif. “Bisa juga memahalkan biaya parkir,” ucapnya.
Bila ingin memberikan alternatif moda transportasi sejenis, pemerintah harus memberikan pilihan sepadan alias setara Grab kepada ASN. Sebab, kata dia, sebagai konsumen, ASN berhak mempunyai pilihan.
Sumber: Tempo