SUKABUMIUPDATE.com - Para pengemudi angkutan kendaraan angkutan online, tak perlu melakukan uji KIR sebagai syarat operasional seperti yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2016. Aturan baru, Permenhub Nomor 108 2018, mempersilakan para driver angkutan online untuk melakukan aktivitasnya tanpa uji KIR dan penempelan stiker tanda kendaraan angkutan online asalkan mempunyai izin dari Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan (LLA) Dishub Kota Sukabumi, Imran Whardani, menuturkan dalam Permenhub 108 tahun 2018 itu, sudah tidak lagi tertulis tentang kewajiban melakukan uji KIR dan juga pemasangan stiker tanda bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan angkutan online.
Kendaraan angkutan online juga dapat menggunakan plat nomor warna hitam, yang sebelumnya harus menggunakan plat nomor warna kuning seperti kendaraan angkutan konvensional.
"Nanti driver tersebut akan mendapatkan buku servis dari masing-masing Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM). Jadi kalau yang mobilnya Toyota ya ke dealer Toyota, Suzuki ke dealer Suzuki dan lainnya," tutur Imran kepada sukabumiupdate.com, Senin (28/1/2019).
Meskipun demikian, ia menyebutkan bahwa para driver online tersebut tetap harus mempunyai izin dan dinaungi oleh badan hukum koperasi angkutan kendaraan online. Saat ini, baru ada empat badan hukum yang tercatat di Dishub Kota Sukabumi yang menaungi kendaraan angkutan online tersebut.
"Ada Himpunan Transportasi Online Bersama (HTOB), Darussalam, Kobanter Baru, dan Kuda Liga Pratama. Dari setiap badan hukum itu memiliki kuota driver mobil onlinenya masing-masing," terangnya.
Menurutnya, hal lainnya yang tidak berubah dari permenhub 108 tahun 2018 ini adalah soal wilayah operasi dari angkutan kendaraan online itu sendiri yakni hanya untuk sebatas wilayah kota dan kabupaten Sukabumi dan juga wilayah Cianjur operasinya. Tambahnya, kuota maksimal kendaraan angkutan online juga tidak berubah yakni maksimal hanya 478 kendaraan saja. Imran menuturkan, jumlah kendaraan yang sudah melakukan uji KIR yakni kurang lebih 50 kendaraan dari sekira 150 kendaraan yang terdata dan terdaftar di Dishub kota Sukabumi.
BACA JUGA: Biaya KIR Taksi Online di Kota Sukabumi Disebut Lebih Mahal Dibanding Bandung
"Wilayah operasi tetap tidak berubah, kuota juga tidak berubah, itu sudah peraturan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tapi, kalau melihat jumlah kuota, masih banyak yang tersisa," imbuhnya.
Namun, hingga kini pihaknya belum melakukan sosialisasi terkait dihapusnya uji KIR dari syarat operasional kendaraan angkutan online tersebut. Alasannya menurut Imran, pihaknya belum mendapatan sosialisasi juga dari pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) maupun Dishub Jawa Barat.
"Peraturannya sudah ditetapkan terhitung sejak tanggal 18 Desember 2018 lalu, kita nunggu koordinasi dan instruksi dari pusat dan pemda provinsi dulu untuk informasi dan sosialisasi langsung kepada para driver online. Hal ini juga karena mengacu pada salah satu pasal di permenhub 108 tahun 2018 yang menyebutkan bahwa pemerintah pusat dan pemda wajib melakukan penyesuaian peraturan paling lama maksimal enam bulan terhitung sejak peraturan ini ditetapkan," pungkasnya.