SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi belum lama ini melakukan sosialisasi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Targetnya untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha yang minat berinvestasi di Kabupaten Sukabumi, tentang sistem serba online terbaru yang diterapkan oleh pemerintah.
Namun jika pelaku usaha masih juga bingung sistem Online Single Submission (OSS) ini, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Agus Permana mengatakan akan siapkan bantuan kapanpun diperlukan oleh pelaku usaha. DPMPTSP akan terus mendorong para pelaku usaha untuk mendaftar kembali sistem Online Single Submission (OSS) yang tujuannya untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha(NIB).
BACA JUGA: Permudah Perizinan, Ini yang Dilakukan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi
"Memang masih banyak pelaku usaha yang kebingungan dengan sistem ini, kita pasti bantu. Termasuk pelaku usaha yang sudah mengajukan dan sudah dikeluarkan izin sebelum sistem OSS diberlakukan kita siap bantu untuk daftar kembali di OSS," ungkap Agus Permana kepada sukabumiupdate.com, Jumat (9/11/2018).
Agus menambahkan sistem OSS ini memang masih belum seratus persen sempurna, untuk itu sosialisasinya pun akan terus dilakukan, termasuk bantuan teknisnya. "Seperti kemarin kami melakukan sosialisasi kepada 80 pelaku usaha yang sudah mengantongi PP RI no 24 Tahun 2018, kita undang mereka dan kita sampaikan secara hati-hati untuk mendaftakan kembali agar mendapat nomor induk berusaha (NIB).”
BACA JUGA: Tower di Cicurug Sukabumi Disegel, DPMPTSP Belum Menerima Permohonan Izin
Tercantum dalam PP nomor 24 Tahun 2018 dalam pasal peralihan, bagi para pelaku usaha yang sudah mendapatkan izin sebelum terbitnya sistem OSS, wajib mendaftarkan kembali dalam sistem OSS, sambung Agus. Sistem OSS membantu pelaku usaha dari sisi persyaratannya, selain itu persoalan masalah sosial kemasyarakatan pun dipertimbangkan dan diinformasikan secara bertahap untuk proses pelayanan perizinan.
"Ini sangat sensitif, manakala pelaku usaha akan melakukan kegiatan pembangunnan di tempat yang sudah direncanakan, namun masyarakat masih bertanya. Persoalan masalah sosial kemasyarakatan yang perlu kita pertimbangkan secara hati-hati dan bertahap dalam menginformasi kan nya. Untuk itu kami masih tetap mensyaratkan kaitan masalah rekomendasi tersebut bagi proses pelayanan perizinan, untuk menghidari gesekan antara pelaku usaha dan masyarakat setempat," tutupnya.