SUKABUMIUPDATE.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi tahun 2019 mendatang bakal mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen dari upah yang diterima para pekerja (buruh) saat ini. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Ade Mulyadi berdasarkan patokan data inflasi nasional serta pertumbuhan ekonomi nasional.
”Data tersebut sudah ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sukabumi. Kita tinggal melaksanakannya sesuai aturan,” ujar Ade ditemui sukabumiupdate.com, dikantornya, Kamis (1/11/2018).
Kata Ade dasar atau formula penghitungan kenaikan UMK saat ini tersebut mengacu kepada Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan UU no 13 Tahun 2003 serta dasar hukum lainnya tentang pengupahan.
BACA JUGA: UMK 2019 Kota Sukabumi Diproyeksikan Naik 8 Persen
”Apabila disesuaikan formula penghitungan itu, besaran inflasi ditambahkan dengan besaran pertumbuhan ekonomi. Dimana hasilnya 8,03 persen. Kemudian dari angka tersebut dikalikan dengan UMK Kabupaten Sukabumi yang sedang berjalan pada saat ini.
UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2018 yang berlaku saat ini Rp. 2.583.556 ketika dikalikan 8,03 persen atau (PDR kali Inflasi) hasinya sekitar Rp.2.791.015. "Jadi kira-kira UMK Kabupaten Sukabumi Tahun 2018 hasilnya, Rp 2.791.015. Itu Ini sudah di plenokan,” ungkap Kadis yang juga Kepala Dewan Pengupahan itu.
Hasil rapat pleno dewan pengupahan pada Senin (29/10/2018) rekomendasinya sudah diserahkan ke bagian hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukabumi, untuk ditandatangani Bupati lalu diajukan ke Provinsi (Gubernur).
"Hasilnya sudah dikirim ke Setda, tinggal nunggu tanda tangan pak Bupati, dan nantinya akan diumumkan,” tukasnya.