SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi tengah merumuskan besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2019. Besaran UMK akan diajukan pada November mendatang.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Sukabumi, Iyan Damayanti menjelaskan, ada kemungkinan kenaikan UMK seiring ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) sekitar 8,03 persen dari tahun ini. Iyan pun menjelaskan rumus penghitungan UMK, yakni berdasarkan UMP tahun berjalan dikalikan angka inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi nasional.
Lalu untuk Kota Sukabumi, juga dihitung berdasarkan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
BACA JUGA: Bisnis Surpet Rumahan, Pemuda Sukaraja Sukabumi Raup Omset Rp 200 juta per Bulan
"Sebenarnya, kami sudah melakukan penghitungan sesuai dengan intsruksi dari pusat. Bahkan angka untuk penentuan UMK sudah keluar. Tapi kami juga harus melakukan diskusi dengan pihak Dewan Pengupahan Kota," kata Iyan saat diwawancarai awak media, Rabu (17/10/2018).
Untuk diketahui, besaran UMK di Kota Sukabumi tahun 2018 berkisar di angka Rp 2,158 juta. Jika dinaikkan berdasarkan UMP 8,03 persen maka UMK akan naik di kisaran Rp 2,331 juta.
BACA JUGA: Cerita Dibalik Racikan Bisnis Sambal K-ucan yang Hits di Sukabumi, Modal Awal Rp 50 ribu
Iyan menjelaskan, bulan November mendatang, surat pengajuan kenaikan untuk UMK diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kendati demikian, masih kata Iyan, belum bisa dipastikan berapa UMK baru yang akan ditetapkan untuk Kota Sukabumi.
"Nanti Gubenur yang memutuskan berapa UMK Kota Sukabumi. UMK kita pasti berbeda dengan kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat. Kami juga belum sosialisasi ke perusahaan-perusahaan karena belum ada kepastian berapa naiknya UMK. Tapi akan segera kami beritahukan setelah ada keputusan dari gubenur," lanjutnya.
"Perusahaan juga bisa mengajukan keberatan kepada gubernur apabila pengesahan UMK baru dinilai terlalu memberatkan perusahaan. Pihak perusahaan diberikan jangka waktu 30 setelah penetapan untuk mengajukan keberatan," tandasnya.