SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi VI DPR, drh Slamet menanggapi adanya rencana pembubaran koperasi tidak aktif oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Wakil rakyat dari daerah pemilihan Kota/Kabupaten Sukabumi ini menilai pemerintah seharusnya melakukan pembinaan sebelum dilakukan pembubaran koperasi.
Sebelumnya, pada 2018 ini sebanyak 60 unit koperasi di Kota Sukabumi, Jawa Barat akan segera dibubarkan. Pasalnya puluhan koperasi tersebut sudah lama tidak aktif berdasarkan penilaian dari pemerintah pusat. Sebelumnya pada 2017 lalu jumlah koperasi yang dibubarkan jauh lebih banyak yakni 103 unit.
“Yang jelas pemerintah mempunyai peran untuk melakukan pembinaan,’’ ujar anggota Komisi VI DPR RI sekaligus anggota Panitai Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Koperasi, Slamet kepada wartawan, Rabu (29/8/2018). Pertanyaannya selama ini apakah peran tersebut sudah di lakukan sebelum akhirnya dipilih kebijakan pembubaran koperasi.
Kalau proses pembinaan sudah berjalan dan memang tidak bisa berkembang kata Slamet maka hal tersebut bisa dilakukan. Namun ia khawatir proses pembinaan tidak pernah di lakukan akan tetapi secara tiba-tiba dibubarkan dan ia berharap hal ini tidak terjadi.
Slamet menuturkan, saat ini kalangan DPR RI tengah membahas perubahan UU tentang koperasi. Hal ini dilakukan setelah UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian di batalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dalam pembahasan undang-undang koperasi yang baru spirit yang terbangun adalah ingin menjadikan koperasi sebagai salah satu pilar penopang pertumbuhan perekonomian nasional,’’ imbuh Slamet. Harapanya koperasi bisa menjadi penggerak ekonomi dan kesejahteraan warga di daerah.
Sebelumnya Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kota Sukabumi, Ayep Supriatna mengatakan, dari total sebanyak 314 koperasi di Sukabumi hanya sekitar 192 unit diantaranya yang aktif. Sementara sisanya yakni sebanyak 122 unit koperasi tidak aktif.
BACA JUGA: Reses Anggota DPR RI, drh Slamet Gencar Tampung Aspirasi Masyarakat Sukabumi
Rencananya ungkap Ayep, koperasi yang tidak aktif tersebut akan segera dibubarkan. Pada 2018 ini direncanakan ada sebanyak 60 unit koperasi yang akan dibubarkan.
Pembubaran koperasi ini kata Ayep didasarkan penilaian dari Kementerian Koperasi dan UKM. Dimana petugas kementerian secara langsung melihat kondisi koperasi di lapangan.
Sebelumnya lanjut Ayep, pada 2017 lalu jumlah koperasi di Kota Sukabumi yang dibubarkan jauh lebih banyak mencapai sebanyak 103 unit. Awalnya jumlah koperasi yang akan dibubarkan pada 2017 mencapai sebanyak 130 unit.
“Dasar pembubaran koperasi ini lebih menekankan pada kualitas bukan kuantittas,’’ cetus Ayep. Dalam artian buat apa koperasi banyak akan tetapi tidak memiliki kredibilitas.