SUKABUMIUPDATE.com - Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan bahwa mata uang virtual atau Virtual Currency, termasuk Bitcoin, tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah.
Sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang No 7 tahun 2011 tentang mata uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah.
"Jadi jelas bahwa Virtual Currency ini tidak termasuk di dalam definisi mata uang rupiah. Karena itu BI melarang menggunakannya sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia," kata Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku Bambang Pramasudi saat memberikan sambutan pada acara sosialisasi Penyelenggaraan Teknologi Finansial dan larangan penggunaan Virtual Currency yang berlangsung di Ambon, Selasa, 20 Februari 2018.
Virtual Currency, lanjutnya, sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggungjawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat penjamin aset yang mendasari harga virtual currency, serta nilai perdagangan sangat fluktuatif.
Oleh karenanya, kata Bambang, rentan terhadap risiko pengelembungan (bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat.
Oleh karena itu, BI memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli, atau memperdagangkan virtual currency.
Bambang juga mengatakan BI sebagai otoritas sistem pembayaran melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran dan penyelenggara teknologi finansial di Indonesia, baik bank dan lembaga, untuk menggunakannya.
"BIÂ sebagai otoritas di bidang moneter, stabilisasi sistem keuangan dan sistem pembayaran senantiasa berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen dan mencegah praktik-praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme," ujarnya.
Sumber: Tempo