SUKABUMIUPDATE.com - Pekerja di sektor perbankan memiliki imej parlente dan kinclong. Namun ternyata, gaji yang mereka terima tidak secemerlang penampilan yang harus dijaga di depan para nasabah.
Isu kesejahteraan karyawan masih menjadi tantangan besar yang belum terpecahkan. Sebab, tidak semua pegawai bank mendapatkan gaji yang cukup untuk membiayai hidup layak.
Prana Rifsana, Ketua Umum Serikat Pekerja PT Bank Permata Tbk., mengatakan pekerja di sektor perbankan di beberapa wilayah bahkan masih menerima gaji di bawah standar upah minimum provinsi.
Dia mengambil contoh kasus di Kota Depok. Dalam penetapan upah minimum sektoral, para pekerja di industri jasa perbankan bersama dengan jasa perdagangan diputuskan mendapatkan upah Rp 3,69 juta per bulan.
Upah tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan gaji pekerja di sektor pasar modern, supermarket, dan hypermarket, yang ditetapkan Rp 3,98 juta per bulan. Upah pegawai bank jauh di bawah gaji pekerja di sektor kimia dasar, industri kimia organik, energi, dan logam yang ditetapkan Rp 4,17 juta per bulan.
Di Jawa Timur, upah karyawan bank di Kota Surabaya lebih rendah dibandingkan dengan pegawai bank di Kota Pasuruan. “Gaji pegawai bank di bawah upah pegawai pasar modern seperti Indomaret dan Alfamart," katanya kepada Bisnis belum lama ini.
Minimnya kesejahteraan pegawai bank menjadi salah satu agenda advokasi yang diusung oleh Jaringan Komunikasi Serikat Pekerja Perbankan (Jarkom SP Perbankan). Gabungan serikat pekerja dari 19 bank tersebut menuntut upah layak bagi para pekerja di sektor perbankan.
Tuntutan utama mereka adalah kenaikan upah sebesar 30% di atas Upah Minimum Provinsi (UMP). Mereka merasa layak mendapatkan kenaikan upah mengingat besarnya kontribusi sektor perbankan terhadap perekonomian nasional.
Selama ini, menurut Prana, rendahnya upah yang diterima oleh pegawai bank disebabkan oleh minimnya keterlibatan serikat pekerja dalam penentuan upah. Serikat pekerja sudah berupaya berunding dengan asosiasi perbankan seperti Persatuan Perbankan Nasional (Perbanas), Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (Asbisindo), dan Himpunan Bank Negara (Himbara).
Namun, pada setiap perundingan tersebut tidak satupun dari asosiasi yang merasa dapat mewakili perusahaan industri perbankan dalam merundingkan upah minimum sektor perbankan.
Padahal, di sisi lain, kontribusi sektor perbankan terhadap pertumbuhan perekonomian nasional maupun daerah cukup besar.
Dia memaparkan data, pada kuartal III tahun lalu kontribusi laba emiten sektor perbankan terhadap ekonomi nasional mencapai 27,53%. Hanya kalah dari emiten farmasi.
Sumber: Tempo