SUKABUMIUPDATE.com - Bitcoin.co.id atau Bitcoin Indonesia, sebuah sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang market place untuk cryptocurrency atau digital aset, menginginkan pemerintah menjadikan bitcoin sebagai komoditas bukan sebagai alat pembayaran (mata uang).
"Kami sejak awal memang tidak pernah bergerak ke arah alat pembayaran. Karena itu, harapannya kami bisa di-treat sebagai komoditi," kata Leader Consultan Bitcoin.co.id Nidya Rahmanita, yang ditemui Tempo usai menjadi pembicara dalam diskusi Transaksi Gelap Menggunakan Bitcoin dan Pengendalian Negara di Kantor Taruna Merah Putih, Jakarta, Kamis, 8 Februari 2018.
Nindya mengaku pihaknya hingga sekarang masih menunggu regulasi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Ia juga mengaku, telah beberapa kali bertemu dengan BI dan OJK untuk melakukan pengenalan mengenai digital aset tersebut.
Nindya juga menampik jika transaksi yang dilakukan sama sekali tidak bisa dikenali atau biasa dikenal sengan anonymous. Menurut Nindya, Bitcoin.co.id semua pengguna atau member bisa dilacak karena menggunakan psudonemous.
"Jadi kita tahu seperti nomor rekeningnya, atau IP addresnya. Tetapi kalau belum diatur kan malah, penerima atau pengirim malah tidak tahu," kata Nidya.
Sementara itu. Robertus Ori Setianto, Konsultan Hukum Keuangan Digital mengatakan dirinya tidak menolak keberadaan bitcoin. Namun, kata dia, pihaknya tidak sepakat jika bitcoin dijadikan alat pembayaran atau currency.
"Bitcoin bukan barang haram, tapi biarkan jadi mainan saja. Meski demikian, harus ada pembatasan dalam regulasi dan kalau sebagai mata uang atau alat tukar sebaiknya tolong dipikir-pikir," kata dia.
Sebab, menurut Robertus, bitcoin tidak memiliki aturan fundamental ekonomi yang menjadikan hal ini sebagai alat tukar. Sehingga, sebagai pengguna kita tidak bisa tahu (mengukur) bagaimana nilainya bisa naik dan turun.
Daniel Yusmic Foekh, Dosen Hukum Perdagangan Universitas Atma Jaya mengatakan jika memang fenomena bitcoin atau digital aset ini sudah sedemikian meluas ada baiknya pemerintah mulai memberikan regulasi yang jelas. Sebab, jika tidak nantinya bisa menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Sumber: Tempo