SUKABUMIUPDATE.com - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menilai temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang suplemen Viostin DS dan Enzyplex yang mengandung babi telah merugikan konsumen.
"Artinya ada yang dirugikan, dalam hal ini konsumen muslim. Ini yang harus ditindaklanjuti," ujar Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim di Balai Kartini Jakarta, Rabu, 31 Januari 2018.
Lukman mengatakan dalam kasus ini industri pembuat suplemen yang bersangkutan harus dimintai klarifikasi. Sebab, kata dia, di awal izin edar seharusnya informasi mengenai suplemen mengandung babi sudah tertera. "Kalau tenyata diizin edar itu tak ada berarti ini suatu pelanggaran terhadap konsumen," katanya.
Menurut Lukman, LPPOM MUI telah menganjurkan produk makanan atau obat-obatan bersertifikasi halal. Selain itu, kata dia, mandatori informasi halal juga harus jelas. "Masalahnya apakah BPOM menganut mandatori informasi halal ini, informasi pencampuran atau bersentuhan, atau pernah bersentuhan dengan babi, apakah ini cukup?" ucapnya.
Lukman berujar BPOM juga harus menguji kembali mandatori informasi halal. Hal ini penting sebab agar konsumen tidak tertipu dengan produk yang ternyata mengandung babi. "Sekarang sudah berapa lama izin edar itu, berapa lama distribusi produk itu, itu berapa banyak konsumen sudah menggunakan produk itu, ini menjadi masalah tentunya," tuturnya.
Lukman berpendapat terkait suplemen ini BPOM seharusnya tak hanya menarik produk yang sudah beredar. Dia mengatakan BPOM juga harus menjelaskan penindakan selanjutnya terkait hal ini. "Kita juga meminta BPOM menginformasikan kepada kita semua, semua stakeholder langkah-langkah yang akan diambil," ujarnya.
Lukman meminta BPOM memperketat regulasi tentang tahapan pengawasan dan izin edar obat dan makanan di Indonesia. Hal itu, juga termasuk pengawasan ke depan. "Jadi penguatan perizinan itu harus semakin ketat, izin edar, kemudian pengawasan," ucapnya.
Sebelumnya, BPOM memberikan klarifikasi sehubungan dengan viralnya surat dari Balai Besar POM di Mataram kepada Balai POM di Palangka Raya tentang Hasil Pengujian Sampel Uji Rujuk Suplemen Makanan Viostin DS dan Enzyplex tablet, yang disebut mengandung babi.
Dalam keterangannya, Rabu, 31 Januari 2018, PT Pharos Indonesia, sebagai produsen Viostin DS mengakui produknya tersebut mengandung DNA babi. Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Pharos Indonesia, produk yang mengandung babi tersebut berasal dari salah satu bahan baku pembuatan Viostin DS, yakni Chondroitin Sulfat.
“Salah satu bahan baku tersebut, yang kami datangkan dari pemasok luar negeri dan digunakan untuk produksi bets tertentu, belakangan diketahui mengandung kontaminan (DNA babi),†kata Ida Nurtika, Corporate Communications Director PT Pharos Indonesia dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 31 Januari 2018.
Ida berujar bahwa ketika Badan Pengawan Obat dan Makan (BPOM) menemukan indikasi temuan kontaminasi DNA babi dalam salah satu produknya, pihaknya segera melakukan upaya penanganan sesuai dengan arahan BPOM. Dalam hal ini, Pharos kemudian melakukan penarikan bets produk yang diduga terkontaminasi, menghentikan produksi dan penjualan produk Viostin DS.
“Sebagai bentuk tanggung jawab selaku produsen, kami berupaya menarik seluruh produk Viostin DS dari berbagai wilayah di Indonesia,†ujar Ida.
Sumber: Tempo