Driver Online Tak Menolak Permenhub 108, tapi...

Sabtu 24 Februari 2018, 16:47 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Umum Asosiasi Driver Online, Christiansen FW, menyatakan pihaknya tidak menolak Peraturan Menteri Perhubungan  Nomor 108 Tahun 2017 (Permenhub 108) tentang taksi online. Para driver hanya meminta bantuan untuk memenuhi persyaratan.

“Awalnya memang driver menolak tapi kemudian setelah diterima oleh Menteri Perhubungan, yang saya baca itu bukan menolak tapi meminta bantuan untuk memenuhi segala aturan,” kata Chris saat dihubungi, Selasa, 30 Januari 2018.

Aturan tersebut mencakup argometer taksi, wilayah operasi, tarif dan kuota, persyaratan minimal lima kendaraan, Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP), domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) serta peran aplikator.

Chris menuturkan, pihaknya meminta waktu untuk masa transisi selama satu sampai dua bulan. “Saya rasa cukup semua kalau satu dua bulan. Tidak perlu lama-lama juga,” ujar dia.

Merujuk pada ketentuan tersebut, beberapa hal ini harus disiapkan para pengendara taksi online jika tak ingin mendapat sanksi dari Kepolisian dan Kementerian Perhubungan melalui Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kendaraan harus memiliki TNKB

Bagi pengendara yang masih ingin menjadi pengemudi taksi online, kendaraan yang ingin digunakan untuk beroperasi wajib memiliki TNKB yang terdaftar di kepolisian dan masih aktif di daerah masing-masing. TNKB sendiri lebih dikenal dengan nomor pelat kendaraan bermotor. 

Kendaraan harus melampirkan SRUT 

Dengan adanya peraturan menteri tersebut, pengendara taksi online diwajibkan memiliki SRUT bagi kendaraan yang akan digunakan untuk beroperasi. Untuk mendapatkan SRUT, pengemudi harus mendatangi showroom yang menjual mobil tersebut guna meminta kopi surat tersebut. Namun, bagi kendaraan dengan masa periode tertentu, surat tersebut nanti harus ditambah dengan uji KIR.

Melakukan uji KIR

Kemudian pengendara taksi online juga harus melalui serangkaian uji berkala terkait dengan kendaraan atau dikenal dengan uji KIR. Uji ini dilakukan untuk mengontrol kualitas kendaraan agar layak jalan dan aman jika digunakan berkendara. Jika lolos, kendaraan tersebut akan mendapatkan tanda lolos uji dari pemerintah lewat Kementerian Perhubungan. 

Stiker khusus

Bagi pengendara taksi online, kendaraan yang digunakan juga harus memiliki tanda khusus sebagai bagian dari angkutan khusus atau angkutan umum bukan dalam trayek. Stiker tersebut berbentuk bulat berdiameter 10 sentimeter dan harus ditempel di kaca depan bagian kanan atas dan kaca belakang bagian kanan bawah pada kendaraan yang akan digunakan sebagai angkutan. Di dalam stiker tersebut, terdapat kode QR dan tahun penerbitan stiker.

Sumber: Tempo

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Tags :
Berita Terkini
Sukabumi24 November 2024, 23:11 WIB

Mobil Jazz Merah Ngebut, Penyebab Kecelakaan Beruntun Maut di Sukaraja Sukabumi

Peristiwa kecelakaan beruntun maut di Sukabumi yang melibatkan empat mobil dan satu motor itu mengakibatkan satu orang tewas dan 6 orang lainnya terluka.
Mobil Honda Jazz merah penyebab kecelakaan beruntun di Sukaraja Sukabumi saat dievakuasi. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi24 November 2024, 22:51 WIB

Kecelakaan Beruntun di Sukaraja Sukabumi Libatkan 5 Kendaraan, 1 Korban Meninggal

Berikut kronologi kecelakaan beruntun di Sukaraja Sukabumi yang libatkan 5 kendaraan.
Kondisi kendaraan yang terlibat kecelakaan di Sukaraja Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Nasional24 November 2024, 22:15 WIB

Siap-siap, Harga Rumah Diproyeksi Bakal Naik Imbas Kebijakan PPN 12 Persen

Kenaikan tarif PPN 12 Persen mulai tahun depan ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan komisi XI DPR pekan lalu.
Ilustrasi rumah. (Sumber : Shutterstock)
DPRD Kab. Sukabumi24 November 2024, 21:24 WIB

Reses Loka Tresnajaya di Desa Kutajaya Sukabumi, Infrastruktur Mendominasi Aspirasi

Menurut Loka, Desa Kutajaya adalah salah satu desa terluas di Cicurug namun masih memiliki sejumlah wilayah yang belum tersentuh aspal.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Partai Golkar, H.M. Loka Tresnajaya menggelar reses di Kampung Pereng, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Sabtu 23 November 2024. (Sumber : Istimewa)
Sehat24 November 2024, 21:02 WIB

Tukak Lambung Pada Anak : Ketahui Gejala dan Penyebabnya

Tukak lambung atau yang juga dikenal sebagai tukak peptik diketahui sangat jarang terjadi pada anak-anak dibandingkan orang dewasa, tetapi ternyata hal ini terjadi lebih sering daripada yang dibayangkan.
Ilustrasi seorang anak menderita tukak lambung (Sumber : Freepik/@freepik)
Sukabumi24 November 2024, 20:23 WIB

10 Penumpang Terluka, Kronologi dan Dugaan Penyebab Bus Terguling di Lingsel Sukabumi

Berikut kronologi dan dugaan penyebab bus terguling di jalur Lingkar Selatan atau Lingsel Kota Sukabumi.
Bus yang terguling di Jalur Lingkar Selatan Kota Sukabumi saat dievakuasi oleh mobil derek. (Sumber Foto: Istimewa)
Life24 November 2024, 20:00 WIB

3 Legenda Curug Sanghyang Taraje, Tapak Sangkuriang Hingga Tangga Menuju Kayangan

Konon, Sangkuriang ingin mengambil bintang untuk Dayang Sumbi, ibu yang sangat dicintainya. Untuk mencapai bintang, Sangkuriang melewati Curug Sanghyang Taraje, yang dianggap sebagai tangga menuju kayangan.
Curug Sanghyang Taraje. Foto: IG/smiling.westjava
Mobil24 November 2024, 19:26 WIB

Sejarah dan Kisah Angkutan Umum di Pajampangan Sukabumi

Keberadaan angkutan umum di wilayah Sukabumi Selatan tersebut sudah ada sekitar tahun 1921, dengan jurusan Soekaboemi-Soerade.
Angkutan umum pertama Surade-Sukabumi (Sumber : Istimewa)
Sukabumi24 November 2024, 19:05 WIB

Diduga Depresi, Lansia Asal Cidahu Sukabumi Tewas Tergantung di Rumah Kosong

Berikut kronologi dari keluarga terkait tewasnya lansia asal Cidahu Sukabumi yang ditemukan tergantung di dalam rumah kosong.
TKP pria lansia ditemukan tewas tergantung di Cidahu Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Sehat24 November 2024, 19:00 WIB

Donor Jantung untuk Penderita Gagal Jantung, Ketahui 4 Hal Berikut Ini!

Donor Jantung adalah orang yang memberikan jantungnya untuk transplantasi kepada penderita gagal jantung.
Ilustrasi. Donor Jantung untuk Penderita Gagal Jantung, Perhatikan 4 Hal Berikut. (Sumber : Freepik/freepik)