SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Umum Asosiasi Driver Online, Christiansen FW, menyatakan pihaknya tidak menolak Peraturan Menteri Perhubungan  Nomor 108 Tahun 2017 (Permenhub 108) tentang taksi online. Para driver hanya meminta bantuan untuk memenuhi persyaratan.
“Awalnya memang driver menolak tapi kemudian setelah diterima oleh Menteri Perhubungan, yang saya baca itu bukan menolak tapi meminta bantuan untuk memenuhi segala aturan,†kata Chris saat dihubungi, Selasa, 30 Januari 2018.
Aturan tersebut mencakup argometer taksi, wilayah operasi, tarif dan kuota, persyaratan minimal lima kendaraan, Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP), domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) serta peran aplikator.
Chris menuturkan, pihaknya meminta waktu untuk masa transisi selama satu sampai dua bulan. “Saya rasa cukup semua kalau satu dua bulan. Tidak perlu lama-lama juga,†ujar dia.
Merujuk pada ketentuan tersebut, beberapa hal ini harus disiapkan para pengendara taksi online jika tak ingin mendapat sanksi dari Kepolisian dan Kementerian Perhubungan melalui Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kendaraan harus memiliki TNKB
Bagi pengendara yang masih ingin menjadi pengemudi taksi online, kendaraan yang ingin digunakan untuk beroperasi wajib memiliki TNKB yang terdaftar di kepolisian dan masih aktif di daerah masing-masing. TNKB sendiri lebih dikenal dengan nomor pelat kendaraan bermotor.Â
Kendaraan harus melampirkan SRUTÂ
Dengan adanya peraturan menteri tersebut, pengendara taksi online diwajibkan memiliki SRUT bagi kendaraan yang akan digunakan untuk beroperasi. Untuk mendapatkan SRUT, pengemudi harus mendatangi showroom yang menjual mobil tersebut guna meminta kopi surat tersebut. Namun, bagi kendaraan dengan masa periode tertentu, surat tersebut nanti harus ditambah dengan uji KIR.
Melakukan uji KIR
Kemudian pengendara taksi online juga harus melalui serangkaian uji berkala terkait dengan kendaraan atau dikenal dengan uji KIR. Uji ini dilakukan untuk mengontrol kualitas kendaraan agar layak jalan dan aman jika digunakan berkendara. Jika lolos, kendaraan tersebut akan mendapatkan tanda lolos uji dari pemerintah lewat Kementerian Perhubungan.Â
Stiker khusus
Bagi pengendara taksi online, kendaraan yang digunakan juga harus memiliki tanda khusus sebagai bagian dari angkutan khusus atau angkutan umum bukan dalam trayek. Stiker tersebut berbentuk bulat berdiameter 10 sentimeter dan harus ditempel di kaca depan bagian kanan atas dan kaca belakang bagian kanan bawah pada kendaraan yang akan digunakan sebagai angkutan. Di dalam stiker tersebut, terdapat kode QR dan tahun penerbitan stiker.
Sumber: Tempo