SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi mengklaim pencapaian target pada retribusi pajak perizinan tahun 2017 terlampui. Untuk jenis perizinan Izin mendirikan Bangunan (IMB) yang semula di target sebesar Rp.1,058,750,000 realisasinya bisa mencapai Rp.1,577,990,000.
Adapun Izin Ganguan (HO)Â target sebesar Rp.297,686,000 realisasinya sebesar Rp.297,686,500 dan Izin Trayek target sebesar Rp. 102,850,000 terealisasi sebesar Rp.126,221,000.
BACA JUGA:Â Ribuan Kendaraan Bermotor Wilayah Kota Sukabumi Tunggak Pajak
"IMB naik sekitar 149.04 persen, HO naiknya 100,00 persen, izin trayek naik sebesar 122.72 persen, ya intinya semua jenis perizinan yang di kelola oleh DPMPTSP Kota Sukabumi pencapaian targetnya tercapai," aku Kabid Perijinan pada DPMPTSP Kota Sukabumi, Hendry Iman Hermansyah kepada sukabumiupdate.com, Selasa (16/1/2018).
Menurutnya pencapaian target retribusi pajak perizinan secara bentuk pelayanan yang diberikan kepada para pelaku usaha maupun investor memberikan kepuasan. Karena para investor yang berinvesatasi lumayan banyak terlebih bisnis perumahan.
BACA JUGA:Â Malam Minggu, Waktunya Bayar Pajak STNK di Samsat Night Polres Sukabumi
Menurutnya ada lima perumahan baru yang ada di Cikole, Gunung Puyuh, Cibeureum, LemburSitu dan Baros. Selain itu investor juga banyak ke bisnis properti dan ruko.
"Namun untuk sarana dan prasarana Kota Sukabumi jika dibandingkan dengan daerah lain hasilnya minim ," ujarnya.
BACA JUGA:Â Ratusan Kendaraan di Kota Sukabumi Terjaring Razia PKB
Iman juga menyebutkan,pihaknya semula sempat ragu dengan pencapain tersebut. Namun Iman bersyukur target bisa tercapai bahkan terlampaui.
"Alhamdulillah bisa tercapai," tutupnya.