SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan proses pengaturan barang bawaan penumpang tak akan berhenti pada barang yang berwujud. Pasalnya, saat ini pemerintah juga tengah berencana mengatur bea masuk untuk barang tak berwujud atau barang digital.
Sri Mulyani menjelaskan, setiap kebijakan yang dibuat sebisa mungkin melihat semua aspek, termasuk menjamin kesetaraan bagi barang yang berwujud dan yang tak berwujud. "Pokoknya begini, memang tidak ada aturan yang sempurna, tapi kami mencoba membuat aturan yang seadil mungkin," ujarnya, Kamis, 28 Desember 2017.
Pemerintah saat ini tengah memformulasikan aturan yang direncanakan untuk barang tak berwujud. Alasannya, selain soal aspek penerimaan, rencana aturan itu bisa menjadi instrumen untuk mengendalikan arus barang yang masuk. Harapannya, produksi dalam negeri bisa bersaing.
Namun bekas Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menuturkan implementasi regulasi tersebut sangat bergantung pada kesadaran masyarakat. Jika aturan telah diterapkan tapi masyarakat enggan mematuhi, aturan tersebut tak akan berfungsi efektif.
"Kami akan mencoba aturan sesederhana mungkin, tapi itu semua bergantung pada masyarakatnya, mau teratur atau tertib," kata Sri Mulyani.
Sebelumnya, pemerintah merevisi threshold atau ambang batas barang bawaan penumpang dari US$ 250 menjadi US$ 500. Perubahan aturan itu juga mencakup penghapusan istilah keluarga dan mengubah ambang batasnya dari US$ 1.000 menjadi US$ 500.
Sumber: Tempo