SUKABUMIUPDATE.com - Bitcoin semakin mendapat dukungan di dunia. Sejumlah negara memutuskan untuk menerimanya sebagai mata uang dan komoditas. Dampaknya, semakin banyak lembaga dan perusahaan yang menerima Bitcoin.
Belum lama ini, operator tukar derivatif terbesar di dunia, CME Group, menyatakan bakal menjual Bitcoin Futures pada 18 Desember 2017. CEO Bitcoin Indonesia Oscar Darmawan mengatakan kebijakan tersebut meningkatkan kepercayaan diri para pelaku pasar.
"Karena itu permintaan Bitcoin meningkat," kata dia saat dihubungi, Sabtu, 2 Desember 2017. Harga Bitcoin saat ini mencapai kisaran Rp 140 juta. Oscar mencatat siang tadi harganya bahkan mencapai Rp 158 juta per satu Bitcoin.
Negara yang sudah menerima Bitcoin antara lain Jepang dan Amerika. Di kedua negara tersebut, likuiditas Bitcoin tercatat sangat tinggi karena dijadikan sebagai mata uang dan komoditas yang diperdagangkan. Denmark, Finlandia, dan Korea Selatan juga menjadi negara yang menerima Bitcoin.
Di Indonesia, Bitcoin hanya diberlakukan sebagai komoditas karena penggunaannya sebagai alat pembayaran dilarang. Bank Indonesia telah mengeluarkan peraturan yang melarang penyelenggara teknologi finansial, e-commerce, serta penyelenggara jasa sistem pembayaran menggunakan dan memproses mata uang virtual.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menuturkan transaksi dengan mata uang tersebut memiliki risiko tinggi. "Beberapa risikonya antara lain berpotensi dimanfaatkan untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme," kata Agus dalam pertemuan tahunan Bank Indonesia, di JCC, Jakarta, Selasa, 28 November 2017 malam.
Satuan Tugas Waspada Investasi mengimbau masyarakat untuk tidak ikut terlibat dalam pembelian mata uang virtual seperti Bitcoin. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan terdapat dua karakteristik entitas yang melakukan transaksi Bitcoin. Pertama, entitas yang berdiri sebagai marketplace atau tempat bertemu antara pembeli dengan penjual mata uang virtual. Entitas lainnya menawarkan penjualan Bitcoin sebagai investasi.
Menurut Tongam, entitas kedua ini berpotesni merugikan masyarakat. Entitas tersebut kerap menawarkan investasi Bitcoin dengan hasil imbal balik yang tidak masuk akal. Berdasarkan kasus yang pernah ditangani Sagtas Waspada Investasi, ada entitas yang menawarkan keuntungan hingga 5 persen per hari.
Tongam mengatakan investasi Bitcoin atau mata uang virtual lainnya juga tidak membawa keuntungan bagi negara. "Ini bukan investasi yang diharapkan oleh pemerintah," kata dia. Hasil investasi Bitcoin dinilai tidak bisa membantu program pembangunan pemerintah.
Sumber: Tempo