SUKABUMIUPDATE.com - Bitcoin turun ke level terendah 9.000 dolar atau sekitar Rp 121 juta dalam perdagangan volatile hari Kamis, setelah kehilangan lebih dari seperlima nilainya sejak mencapai level tertinggi sepanjang masa pada 11.395 dolar atau sekitar Rp 154 juta pada hari sebelumnya.
Kriptocurrency itu turun 8 persen pada hari Kamis di bursa Bitstamp yang berbasis di Luksemburg untuk mencapai persis 9.000 dolar, menandai jatuhnya lebih dari 2.000 dolar dalam waktu kurang dari 24 jam. Bitcoin kemudian naik tipis untuk diperdagangkan pada kisaran 9.400 dolar pada jam berikutnya, masih turun kira-kira 4 persen pada hari itu.
Salah satu pengamat pasar menganggap penurunan tersebut untuk meredam pertukaran Bitcoin dan lonjakan harga yang sangat tinggi akhir-akhir ini.
"Tentu beberapa pedagang Bitcoin awal mengambil beberapa keuntungan dari meja," kata Charles Hayter, pendiri CryptoCompare.com. "Volatilitas ada di pasaran saat ini dan itu berarti pergerakan positif dan negatif."
Peringatan ihwal nilai Bitcoin yang berfluktuasi sudah berulang kali disampaikan Bank Indonesia. BI melarang transaksi keuangan menggunakan Bitcoin dan mata uang virtual lainnya.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eny V. Panggabean sebelumnya mengatakan alat pembayaran yang berlaku secara sah di Indonesia hanya rupiah. "Selain itu tidak sah," kata dia di Ayana Midplaza, Jakarta, Kamis, 9 November 2017.
Eny menuturkan, larangan ini diterbitkan untuk melindungi masyarakat. Penggunaan Bitcoin dinilai berisiko tinggi. Bitcoin tidak memiliki lembaga yang mempertanggungjawabkannya. Bitcoin juga diklaim berpotensi digunakan untuk tindak kejahatan seperti pembelian narkotika hingga pembelian kartu kredit milik orang lain.
Sumber: Tempo