SUKABUMIUPDATE.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, akan mematuhi sekaligus melaksanakan sesuai aturan pemerintah, mengenai hotel dan tempat hiburan malam yang tidak berizin.
Ketua PHRI Kabupaten Sukabumi, Kwan Boen Liong menuturkan adanya indikasi hotel atau tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin, bakal dikembalikan kepada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
BACA JUGA:Â Ingin Nikmati Suasana Pantai Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Coba Menginap di Hotel Bunga Ayu
“Terkait persoalan izin hotel dan tempat hiburan malam yang tidak memilik izin, langkah pertama yang akan saya lakukan adalah menelusuri masalahnya. Takutnya tersendat di mana? saya akan bantu, jika memang tersendat. Tapi, jika memang mereka tidak pernah mengurus izin secara prosedur, saya akan kembalikan kepada pemerintah,†tuturnya kepada sukabumiupdate.com saat dikonirmasi, Sabtu (4/11/2017).
Pria yang akrab dengan sapaan Leleung inipun mengungkapkan, hingga kini diperkirakan ada 200 hotel di Kabupaten Sukabumi, namun belum bisa dipastikan masuk keanggotaan, karena sampai sekarang masih dalam tahap pembenahan kepengurusan.
BACA JUGA:Â Libur panjang, Hotel di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Dipenuhi Pengunjung
Sampai sekarang, lanjut dirinya, baru sebanyak 25 hotel yang bisa dipastikan masuk keanggotaan PHRI yang izinnya pun sudah jelas.
“Saya belum bisa memastikan, jumlah hotel dan tempat hiburan malam yang memiliki izin, dan yang tidak berizin. Kalau menurut perkiraan hitungan saya, ada 200 hotel yang ada. Tapi yang sudah jelas, ada 25 hotel, karena mereka masuk dalam kepengurusan PHRI,†ungkapnya.