SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Harian Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi tidak menggubris ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilayangkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akibat kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2018.
"Apindo dalam kondisi ekonomi baik atau buruk juga selalu mengatakan ada PHK dan lain-lain," kata Rusdi di Jakarta, Jumat 3 November 2017.
Menurut Rusdi, PHK yang dilakukan pengusaha terjadi karena produk-produk yang dihasilkan dari industri tidak dapat terserap oleh masyarakat sehingga proses usaha menjadi tidak efektif dan efisien.
Adapun produk-produk yang tidak dapat terserap oleh masyarakat tersebut disebakan oleh pendapatan dan daya beli masyarakat yang terus menurun karena upah yang terus ditekan dan pengeluaran yang terus meningkat. "Subsidi-subsidi juga sudah dicabut oleh Pak Jokowi," ujarnya.
Untuk itu, Rusdi sebagai perwakilan dari serikat buruh meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk merevisi beberapa kebijakannya. Salah satunya adalah dengan mencabut Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 yang menjadi dasar kenaikan upah sebesar 8,71 persen yang dinilai tidak berpihak kepada buruh.
Rusdi juga meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk dapat menaikan pendapatan para buruh agar daya beli masyarakat dapat meningkat sehingga dapat berpengaruh kepada pertumbuhan ekonomi dan penurunan angka PHK.
"Kalau ekonomi ingin membaik, kalau tidak ingin terjadi PHK, maka naikin dulu pendapatan masyarakat. Naikin dulu daya belinya," ujarnya.
Sumber: Tempo