SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Perhubungan akan menerapkan aturan tarif batas atas dan bawah untuk taksi online. Salah seorang sopir taksi online Haerul Saleh Waligian mendukung kebijakan batasan tarif atas dan bawah yang akan diterapkan 1 November 2017 besok.
“Lebih baik seperti itu, jadi kami lebih jelas tarifnya,†kata Haerul kepada Tempo, Ahad 29 Oktober 2017.
Haerul mengatakan, tarif bawah akan memberikan keuntungan bagi sopir karena berpotensi meningkatkan pendapatan. Menurut Haerul, ketika pesanan sedang sepi, sopir taksi online kerap dirugikan karena harga yang dipatok sangatlah rendah.
Pria 39 tahun tersebut mengaku kerap membatalkan pesanan di saat rute yang harus dilalui lalu lintasnya macet parah. Alasannya, Haerul memperhitungkan untung ruginya saat tarifnya sedang rendah.
"Agar harganya lebih masuk akal," kata pria yang pernah menjadi sopir taksi konvensional tersebut.
Hal yang sama diutarakan sopir taksi online lain yakni Muhammad Faisal. Ia mendukung kebijakan tarif atas bawah agar terhindar dari tarif yang terlalu rendah.
"Sudah pakai AC, bensin habis karena macet jalanan. Jadi lebih baik dibatasi tarif bawahnya," kata Faisal.
Faisal mengatakan dengan penetapan harga yang rendah, maka dana yang dikeluarkan untuk perawatan mobil juga akan turun. Faisal mengaku harus mengeluarkan Rp 600 ribu per bulan untuk perawatan mobil. Sehingga per harinya dirinya harus menyisakan uang sebesar Rp 20 ribu untuk perawatan.
Pemerintah telah merevisi peraturan Menteri Perhubungan No 26 tahun 2017. Penentuan tarif ini akan dibagi menjadi dua wilayah yakni wilayah I (Jawa, Sumatera, Bali)Â dan II (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua).
Tarif batas bawah taksi online wilayah I adalah Rp 3.500 per kilometer dan atas Rp 6.000 per kilometer. Sedangkan untuk wilayah II tarif batas bawahnya Rp 3.700 per kilometer dan atas Rp 6.500 per kilometer.
Sumber: Tempo