SUKABUMIUPDATE.com - Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika, Noor Iza, mengatakan hingga hari ini, Selasa, 24 Oktober 2017, sudah ada enam juta nomor yang melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (registrasi NIK) dan  nomor kartu keluarga. Padahal, kata Noor, registrasi resmi baru akan dibuka pada 31 Oktober 2017.
“Registrasinya baru akan dibuka tanggal 31 Oktober nanti loh, ya. Tenggat waktunya nanti pada 28 Februari 2018,†ujarnya saat dihubungi Tempo, Selasa, 24 Oktober 2017.
Noor mengatakan, jika sampai 28 Februari 2018 ada kartu yang belum diregistrasi, maka akan ada sanksi berupa pemblokiran.  Adapun target dari jumlah kartu yang akan teregistrasi di tanggal tersebut ialah sebanyak 330 juta nomor.
Kewajiban registrasi ini diatur melalui Peraturan Menkominfo Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Pelanggan dan atau calon pelanggan prabayar hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu yang berisi data nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga yang sah.
Untuk kartu lama sebagai berikut:
1. Telkomsel
ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
2. Indosat, Smartfren, dan Tri
ULANG#NIK#NomorKK#
3. XL Axiata
ULANG#NIK#NomorKK
Untuk kartu baru sebagai berikut:
1. Telkomsel
Reg(spasi)NIK#NomorKK
2. Indosat, Smartfren, Tri
NIK#NomorKK#
3. XL Axiata
Daftar#NIK#Nomor KK
Kirimkan dengan SMS ke nomor 4444 untuk melakukan registrasi NIK.
Sumber: Tempo