SUKABUMIUPDATE.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo menanggapi konflik antara angkutan online dan offline yang terjadi di Jawa Barat. Ia mengatakan agar semua pihak dapat menjaga kondisi yang sudah baik dan kondusif.
"Jangan ada tindakan yang anarkistis yang merugikan semua pihak," kata Sugihardjo saat ditemui di gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Selasa, 17 Oktober 2017.
Menurut Sugihardjo konflik di Jawa Barat kemarin disebabkan karena asumsi bahwa pasca putusan Mahkamah Agung mengenai ditolaknya 14 pasal dalam Peraturan Menteri atau PM 26, menjadi tidak ada aturan, ada kekosongan hukum, padahal seharusnya tidak seperti itu.
"Itu yang kami ingin sampaikan. kepada semua pihak baik di jajaran online, jajaran angkutan konvensional maupun di masyarakat pengguna kami ingin mengatakan bahwa tolong jaga kondisi yang sudah baik dan kondusif," kata Sugihardjo.
Ia mengatakan dari sisi aturan bahwa PM 26 yang mengatur tentang tranportasi online, walau pun sudah dicabut 14 pasalnya oleh MA itu di dalam klausulnya mengatakan putsan MA berlaku efektif setelah 90 hari surat diterima.
Sugihardjo mengatakan kemudian surat tersebut diterima Kemenhub pada 1 Agustus 2017, berarti sampai November keputusan ini masih berlaku. "Artinya kalau setelah 1 November ini tidak ada aturan baru, baru tidak berlaku (PM 26)," kata Sugihardjo. "Silahkan beroperasi sesuai dengan PM 26," kata Sugihardjo.
Menurut Sugihardjo jika tidak berlaku artinya ada dua kemungkinan, berarti angkutan online bisa masuk ke angkutan resmi, bisa taksi reguler atau angkutan sewa yang biasa. Atau kalau dia mau operasi seperti sekarang namun tidak mau masuk ke PM 26 maka menjadi ilegal.
"Supaya tidak ilegal maka diatur dan kita diskusi roadshow ke beberapa kota. Intinya semua pihak baik organda, angkutan online, termasuk komunitas. Online ada aplikator dan mitranya, juga minta diatur," kata Sugihardjo
Sumber: Tempo