SUKABUMIUPDATE.com - Disinyalir, penyedia jasa kontruksi di Kota Sukabumi, Jawa Barat, masih banyak yang belum memenuhi kewajibanya kepada para buruh/pekerjanya, seperti dengan mendaftarkan jaminan keselamatan terhadap BPJS Ketenagakerjaan.
Wakil Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi mengungkapkan hasil evaluasi bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan, ternyata selama ini masih banyak penyedia jasa kontruksi yang belum memenuhi kewajibanya terhadap para pekerjanya.
"Seharusnya penyedia jasa kontruksi dapat memenuhi kewajibannya untuk mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Baik program jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan yang lainnya," ungkap Fahmi, kepada sukabumiupdate.com usai menghadiri sosialisasi kepatuhan program BPJS Ketenagakerjaan, disalah satu hotel di Selabinta, Selasa (17/10/2017).
BACA JUGA:Â Ini 6 Tuntutan Gebrakbumi ke BPJS Kesehatan Kota Sukabumi
Menurutnya, meskipun pekerjanya hanya sebulan, namun jaminan sosialnya harus tetap dipenuhi. Oleh karena itu, tambah dirinya, pembinaan pengusaha lokal dalam pelaksanaan pembangunan Kota Sukabumi, harus terus disosialisasikan.
"Menurut Informasi, baru 27 proyek kontruksi yang ikut BPJS Kesehatan, dengan jumlah dua ribu. Kedepannya, kami (pemerintah) tidak akan memberikan izin perpanjangan terhadap penyedia jasa kontruksi yang tidak mendaftarkan pekerjanya," tuturnya.
Sementara Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Emir Syarif Ismel membenarkan masih banyaknya penyedia jasa kontruksi belum mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, dia mencatat baru dua ribu, sementara semua wajib melindungi pekerjanya.
BACA JUGA:Â Tuntut Layanan RSUD R Syamsudin SH, BPJS Kesehatan Kota Sukabumi Akan Layangkan Surat Teguran
"Kalau angka pastinya belum tahu persis, berapa peserta atau pengusaha, karena belum banyak perusahaan skala besar maupun menengah. Beda dengan di Kabupaten Sukabumi, dengan jumlah 2.300 perusahan, baik industri kecil maupun besar, seperti restoran, hotel, dan yang lainnya," beber Emir, dalam kesempatan sama.
Emir menambahkan, jika total dengan peserta yang aktif mencakup Kabupaten Cianjur, sebanyak 210.000 yang terdaftar. "Tapi masih banyak potensinya," imbuhnya.
Emir mengimbau kepada para pengusaha untuk segera melindungi pekerjanya. Jika terjadi resiko nantinya, kata Emir, maka pengusaha harus membayar santunan seluruhnya sesuai UUD yang berlaku.
"Jika pekerja meninggal karena kecelakaan kerja, mereka harus membayarkan santuan, sebesar dengan UMK, yaitu sekitar Rp130 juta," tandasnya.