SUKABUMIUPDATE.com - Tahun 2018, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi, naik sebesar 8,71%, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (Menakertrans RI) No.B.337/M.Naker/PHIJSK-Upah, Prihal: Penyampaian data tingkat inflasi Nasional dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2017, tertanggal 13 Oktober 2017 yang pada pokoknya SE tersebut mengimbau kepada seluruh gubernur se Indonesia, dalam menetapkan upah minimum untuk tahun 2018, harus sesuai PP No.78 tahun 2015, tentang Pengupahan,†ujar Ketua DPC Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Sukabumi, Dadeng Nazarudin kepada sukabumiupdate.com, Selasa (17/10/2017).
BACA JUGA:Â UMK 2017 Kota Sukabumi Naik Rp 151 Ribu, Apa Pendapat Buruh
Sehingga, kata Dadeng, gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), pada 01 November 2017, Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) ditetapkan dan diumumkan, pada 21 November 2017 serta diberlakukan, mulai 01 Januari 2018. “Dalam menetapkan UMP dan UMK tersebut, harus menggunakan formula, Upah Minimum 2018, sama dengan Upah Minimum 2017, ditambah Inflasi, dan PDB.
“Sementara data informasi dari BPS (Badan Pusat Statistik) Nasional No.B-188/BPS/10/2017 tertanggal 11 Oktober 2017, yaitu Infalsi Nasional sebesar 3,72 %. Pertumbuhan Ekonomi sebesar 4,99 % sejak Tahun 2015 untuk upah 2016, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi, melalui Dewan Pengupahannya, seperti dengan kabupaten/kota lainnya di Indonesia, dalam merumuskan upah yang akan ditetapkan oleh gubernur, selalu mengikuti PP 78,†ucapnya.
BACA JUGA:Â Dua Perusahaan di Kota Sukabumi Ajukan Penangguhan UMK
Jadi, sambung Dadeng, dapat dipastikan bahwa UMK Sukabumi, naik sebesar 8,71% atau naik menjadi sebesar Rp206.997,713, sehingga untuk UMK Sukabumi, tahun 2018, yaitu UMK 2017 yang besarannya Rp2.376.558,39 ditambah Rp206.997,713 = Rp2.583.556.
“Kami berpandangan bahwa kebijakan yang dijalankan pemerintah, melalui Kemenakertrans tersebut tentulah kebijakan yang tidak berpihak terhadap buruh, dan tidak adil bagi buruh. Penetapan upah melalui PP 78 adalah melanggar konstitusi, dan UU (Undang-undang) Ketenagakerjaan, karena tidak mengacu kepada kebutuhan hidup layak (KHL). GSB (Gabungan Serikat Buruh) Sukabumi, pada Minggu kedua, Agustus 2017, telah melakukan survei KHL di empat pasar, yaitu Pasar Cicurug, Cibadak, Pangleseran, dan Pasar Sukaraja, untuk pekerja lajang, serta untuk masa kerja di bawah setahun, didapat sekitar Rp3,5 juta,†imbuhnya.
BACA JUGA:Â Dilema UMK Kota dan Kabupaten Sukabumi dengan Aturan Baru
Dalam hal ini, lanjut Dadeng, pihaknya meminta kepada pemerintah, sebagai pemangku kebijakan untuk menetapkan upah minimum sektoral sehingga KHL dapat tercapai, dan di perusahaan-perusahaan diberlakukan struktur sekala upah, sehingga keadiLan dapat tercapai bagi para buruh yang telah bekerja diatas setahun, telah berkeluarga, juga sudah memiliki keahlian.
“PP 78 juga telah membuktikan, bahwa pemerintah hari ini adalah pemerintah otoriter, karena intervensi kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda). Padahal, telah diatur dalam UU otonomi daerah. Selain itu, juga telah merampas hak pengembangan sumber daya manusia (SDM) di daerah-daerah,†tegasnya.