DPC GSBI Sukabumi: UMK Tahun 2018 Dipastikan Naik 8,71 Persen

Selasa 17 Oktober 2017, 07:49 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Tahun 2018, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi, naik sebesar 8,71%, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (Menakertrans RI) No.B.337/M.Naker/PHIJSK-Upah, Prihal: Penyampaian data tingkat inflasi Nasional dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2017, tertanggal 13 Oktober 2017 yang pada pokoknya SE tersebut mengimbau kepada seluruh gubernur se Indonesia, dalam menetapkan upah minimum untuk tahun 2018, harus sesuai PP No.78 tahun 2015, tentang Pengupahan,” ujar Ketua DPC Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Sukabumi, Dadeng Nazarudin kepada sukabumiupdate.com, Selasa (17/10/2017).

BACA JUGA: UMK 2017 Kota Sukabumi Naik Rp 151 Ribu, Apa Pendapat Buruh

Sehingga, kata Dadeng, gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), pada 01 November 2017, Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) ditetapkan dan diumumkan, pada 21 November 2017 serta diberlakukan, mulai 01 Januari 2018. “Dalam menetapkan UMP dan UMK tersebut, harus menggunakan formula, Upah Minimum 2018, sama dengan Upah Minimum 2017, ditambah Inflasi, dan PDB.

“Sementara data informasi dari BPS (Badan Pusat Statistik) Nasional No.B-188/BPS/10/2017 tertanggal 11 Oktober 2017, yaitu Infalsi Nasional sebesar 3,72 %. Pertumbuhan Ekonomi sebesar 4,99 % sejak Tahun 2015 untuk upah 2016, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi, melalui Dewan Pengupahannya, seperti dengan kabupaten/kota lainnya di Indonesia, dalam merumuskan upah yang akan ditetapkan oleh gubernur, selalu mengikuti PP 78,” ucapnya.

BACA JUGA: Dua Perusahaan di Kota Sukabumi Ajukan Penangguhan UMK

Jadi, sambung Dadeng, dapat dipastikan bahwa UMK Sukabumi, naik sebesar 8,71% atau naik menjadi sebesar Rp206.997,713, sehingga untuk UMK Sukabumi, tahun 2018, yaitu UMK 2017 yang besarannya Rp2.376.558,39 ditambah Rp206.997,713 = Rp2.583.556.

“Kami berpandangan bahwa kebijakan yang dijalankan pemerintah, melalui Kemenakertrans tersebut tentulah kebijakan yang tidak berpihak terhadap buruh, dan tidak adil bagi buruh. Penetapan upah melalui PP 78 adalah melanggar konstitusi, dan UU (Undang-undang) Ketenagakerjaan, karena tidak mengacu kepada kebutuhan hidup layak (KHL). GSB (Gabungan Serikat Buruh) Sukabumi, pada Minggu kedua, Agustus 2017, telah melakukan survei KHL di empat pasar, yaitu Pasar Cicurug, Cibadak, Pangleseran, dan Pasar Sukaraja, untuk pekerja lajang, serta untuk masa kerja di bawah setahun, didapat sekitar Rp3,5 juta,” imbuhnya.

BACA JUGA: Dilema UMK Kota dan Kabupaten Sukabumi dengan Aturan Baru

Dalam hal ini, lanjut Dadeng, pihaknya meminta kepada pemerintah, sebagai pemangku kebijakan untuk menetapkan upah minimum sektoral sehingga KHL dapat tercapai, dan di perusahaan-perusahaan diberlakukan struktur sekala upah, sehingga keadiLan dapat tercapai bagi para buruh yang telah bekerja diatas setahun, telah berkeluarga, juga sudah memiliki keahlian.

“PP 78 juga telah membuktikan, bahwa pemerintah hari ini adalah pemerintah otoriter, karena intervensi kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda). Padahal, telah diatur dalam UU otonomi daerah. Selain itu, juga telah merampas hak pengembangan sumber daya manusia (SDM) di daerah-daerah,” tegasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Food & Travel23 November 2024, 07:00 WIB

Resep Roti Es Krim Goreng, Camilan Manis Ini Cocok Jadi Stok Frozen Food Ringan!

Rasa Roti Es Krim Goreng ini semakin lezat jika disajikan dengan saus cokelat atau karamel.
Es Krim Goreng. Foto: Instagram/my.foodplace
Science23 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 23 November 2024, Waspada Hujan Deras di Siang Hari

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 23 November 2024.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 23 November 2024. (Sumber : Pixabay.com/@_Alicja_)
Sukabumi23 November 2024, 01:29 WIB

Distan Dan Forkopimcam Ciemas Sukabumi Tanam Padi Gogo 40 Hektar

Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, bersama Forkopimcam Ciemas, melakukan penanaman padi gogo diatas lahan milik Kelompok Tani Barokah Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas.
Distan, perani dan Forkopimcam Ciemas malakukan penanaman padi gogo di Desa Mekarsakti Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih23 November 2024, 01:17 WIB

KH Nawawi Pimpin Istighosah untuk Kemenangan Ayep Zaki-Bobby Maulana

Menjelalang Pilkada, pasangan calon nomor urut 2, menggelar istighosah bertempat di rumah calon Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, di Cikondang, Citamiang, Kamis malam (21/11/2024)
KH Nawawi saat memimpin istighosah dikediaman calon Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih22 November 2024, 23:51 WIB

KPU Sukabumi Diduga Salah Tulis Sub Tema Debat: Pertahanan Atau Pertanahan?

Sebuah insiden menarik perhatian di Debat Publik Terakhir Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, yang diselenggarakan di Hotel Sutan Raja, Soreang Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/11/2024).
KPU Sukabumi diduga salah tulis sub tema "Pertanahan" menjadi "Pertahanan" di Debat Publik Cabup-Cawabup | Foto : Capture Youtube
Sukabumi22 November 2024, 20:58 WIB

Terpeleset dan Jatuh ke Sungai, Warga Cidolog Sukabumi Ditemukan Tewas

Susum (47 tahun) warga Kampung Rancapalet RT 15 RW 05 Desa Cipamingkis, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, ditemukan dalam keadaan tewas usai terpeleset dan jatuh ke Sungai Cidolog, Jumat (22/11/2024).
Warga saat mengevakuasi Susum (47 tahun) yang ditemukan tewas usai terpeselet dan jatuh ke sungai Cidolog, Sukabumi | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih22 November 2024, 20:39 WIB

Puji Penampilan Asep Japar-Andreas Di Debat Terakhir: Ojang: Mumpuni Bervisi Jelas

Juru Kampanye Tim Pemenangan Pasangan nomor urut 2, Ojang Apandi, mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran pelaksanaan debat yang diatur oleh KPU Kabupaten Sukabumi dan pihak terkait.
Asep Japar-Andreas: Kolaborasi Nyata untuk Sukabumi Maju dan Berkah! Dengan semangat kerja bersama, mereka hadir membawa komitmen nyata untuk pembangunan yang pro-rakyat. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 20:03 WIB

Ketua KPU Sukabumi: Terima Kasih Polres Bandung

Debat Publik Pilkada Kabupaten Sukabumi antara paslon 01, Iyos Somantri - Zainul dan paslon 02 Asep Japar - Andreas digelar hari ini Jumat (22/11/2024), bertempat di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung
Kasmin Belle, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi | Foto : Capture video Youtube
Jawa Barat22 November 2024, 19:14 WIB

Muhammad Jaenudin Sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Kalaparea Sukabumi

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Anggota DPRD Jabar, Muhammad Jaenudin, sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak. di Kalaparea Sukabumi | Foto : Tim Asistensi M. Jaenudin
Bola22 November 2024, 19:00 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung vs Borneo FC: Pangeran Biru Incar 3 Poin!

Persib Bandung vs Borneo FC akan disiarkan secara langsung melalui siaran televisi dan layanan live streaming.
Ilustrasi - Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Persib Bandung vs Borneo FC berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@std.sijalakharupat/Ist)