SUKABUMIUPDATE.com - Deputi Direktur Penilaian Perusahaan Sektor Jasa Otoritas Jasa Keuangan Muhammad Maulana mengatakan pemerintah daerah belum memanfaatkan penerbitan obligasi daerah karena prosesnya yang sulit. Obligasi daerah adalah salah satu sumber pinjaman daerah jangka menengah atau jangka panjang yang bersumber dari masyarakat.
“Obligasi daerah mengapa belum ada? Karena prosesnya cukup sulit. Ini berbeda dengan obligasi pusat yang dijamin, sehingga dikecualikan oleh OJK,†kata Maulana akhir pekan lalu di Bogor.
Sampai saat ini, penerbitan obligasi daerah dilakukan pemerintah daerah dan tidak dijamin pemerintah pusat. “Berbeda dengan obligasi lain, obligasi daerah sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan hanya boleh untuk infrastruktur publik, tidak boleh untuk bayar utang dan bayar gaji pegawai,†ucap Maulana. “Jadi manfaatnya publik yang akan menikmati.â€
Sesuai dengan ketentuan, pemerintah daerah dapat menerbitkan obligasi daerah hanya untuk membiayai kegiatan investasi sektor publik. Investasi tersebut harus menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
Dia menjelaskan, prosedur penerbitan obligasi daerah panjang, mulai izin DPRD, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, hingga OJK.
Sebelumnya, OJK menyederhanakan perizinan dan registrasi penerbitan obligasi melalui Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (Sprint). Melalui sistem ini, perizinan dipersingkat, dari yang semula membutuhkan waktu 105 hari menjadi 22 hari kerja.Â
Melalui sistem ini, perizinan melalui satu pintu dan dokumen permohonan juga telah disederhanakan. “Sprint juga telah ditetapkan sebagai virtual single window bagi industri jasa keuangan dalam melakukan proses perizinan di lingkungan OJK.â€
Sumber: Tempo