SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicolas Mandey mengatakan tujuan penggesekan kartu debit atau kredit sebanyak dua kali dalam transaksi online adalah untuk kepentingan validasi nomor kartu. Validasi yang dimaksud adalah membandingkan data yang masuk ke mesin electronic data capture (EDC) dengan mesin cash register kasir.
“Swipe dua kali itu adalah untuk validasi nomor kartu, mencocokkan antara yang ada di EDC dan di hasil rekapitulasi penjualan. Supaya kalau nanti jika ada ketidakcocokan angka atau nilai gampang ditelusuri dari nomor validasi itu,†kata Roy melalui sambungan telepon kepada Tempo, Rabu 6 September 2017.
Salah satu alternatif dari metode gesek dua kali adalah dengan memasukkan data angka secara manual yaitu mengetikkan nomor kartu. Menurut Roy, metode gesek kartu adalah hanya untuk memudahkan, agar petugas tidak memakan waktu lama memasukkan data angka satu persatu.
Roy menegaskan tidak mungkin merchant bisa mengambil data nasabah hanya dengan melakukan gesek kartu dua kali. “Kalau di merchant atau di ritel bagaimana mau duplikasi. Kita cuma mau ambil data nomor validasinya saja,†kata Roy.
Menurut Roy pencurian data nasabah tersebut adalah hal yang sulit dilakukan merchant jika transaksasinya dilakukan secara transparan. Artinya ketika kartu digesek, nasabah dapat mengetahui siapa yang memegang kartu non tunai mereka dan melihat proses penggesekannya.
“Kalau bertransaksi head to head itu hampir tidak mungkin (melakukan kecurangan). Kan kalau kita antri di depan kasir, kita bisa lihat kartu itu dipegang oleh siapa, proses digeseknya,†kata Roy.
Meskipun begitu Aprindo dan para pengusaha ritel akan tetap mendukung BI yang mengeluarkan larangan double swipe. Roy berharap para peritel diberikan surat edaran tertulis dari BI terkait pengamanan atau pengaturan transaksi bagi konsumen.
Selain diberi surat edaran tertulis, Aprindo berharap Bank Indonesia (BI) aktif dalam mensosialisakan larangan gesek kartu non tunai dua kali di mesin EDC ini. Roy mengatakan peritel yang berada di luar Jakarta kemungkinan tidak memperhatikan adanya peraturan ini.
“Kita harapkan juga BI secara pro-aktif melakukan campaign terhadap peritel-peritel yang berada di daerah yang mungkin bukan anggota Aprindo,†ujar Roy.
Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu debit dan kredit ini telah tercantum dalam Peraturan BI No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.Â
BI akan bertindak tegas terhadap merchant yang menggesek kartu kredit atau debit dua kali. Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo mengatakan pihaknya tidak akan segan-segan memasukkan merchant yang masih melanggar dalam daftar hitam. “Tentu sanksinya adalah bisa di-black list atau dicabut dari kewenangan untuk menjalankan pembayaran melalui electronic data capture (EDC),†kata Agus, di Gedung Jakarta Convention Center, Jakarta Selatan, Rabu 6 September 2017.
Sumber: Tempo