SUKABUMIUPDATE.com -  Bank Indonesia melarang penggesekan kartu kredit dua kali oleh merchant. Menurut Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo penggesekan kartu kredit dua kali berbahaya bagi nasabah karena tindakan tersebut berpotensi membocorkan data pemegang kartu.
Agus Marto mengimbau perbankan untuk menindak merchant yang menggesek kartu dua kali saat transaksi non tunai. "Kami meminta bank menindak atau kami yang menindak nanti," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 5 September 2017.Â
Larangan mengenai penggesekan ganda kartu non tunai tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran. Pada Pasal 34 huruf b tertulis bahwa penyelenggara jasa sistem pembayaran dilarang menyalahgunakan data dan informasi nasabah serta data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pembayaran.
Kartu kredit atau ATM yang digunakan saat transaksi hanya boleh digesek di mesin Electronik Data Capture (EDC). Di beberapa tempat perbelanjaan, petugas kasir menggesek kartu tersebut tak hanya di mesin EDC tapi juga mesin kasirnya. "Kalau swipe dua kali, profil data tentang pemegang kartu bisa bocor gitu," kata Agus.
Masyarakat memiliki hak untuk menolak kartunya digesekkan di mesin selain mesin EDC. Tindakan tersebut merupakan pencegahan kebocoran data.
Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami praktik penggesekan kartu kredit dua kali, masyarakat dapat melaporkan ke Bank Indonesia Contact Center (BICARA) 131, dengan menyebutkan nama pedagang dan nama bank pengelola yang dapat dilihat di stiker mesin EDC.
Sumber: Tempo