SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah akan mengevaluasi implementasi kebijakan harga eceran tertinggi beras medium dan premium pada pekan depan. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyebut saat ini masih memberikan toleransi kepada para pedagang dan distributor untuk menyesuaikan harga.Â
Namun menurut Enggartiasto, sanksi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras bakal segera diberlakukan. “Kita lihat setelah seminggu nanti seperti apa karena sekarang mereka (pedagang) bilang ada stok lama tetapi saya minta turunkan harganya,†ujarnya saat ditemui di Jakarta, Selasa, 5 September 2017.
Enggartiasto menjelaskan nantinya harga beras bakal menyesuaikan dengan mekanisme pasar yang berlaku. Dia meyakini para pedagang nantinya bakal melakukan penyesuaian harga. “Kalau di ritel modern turun dan tetangga pedagang turun maka semua ikut turun. Pada satu titik saya percaya mekanisme pasar,†ujarnya.Â
Pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi beras medium dan medium yang berlaku mulai Jumat, 1 September 2017. Aturan itu berlaku baik di pasar tradisional maupun ritel modern.
Harga eceran tertinggi beras medium dan beras premium wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi ditetapkan sebesar Rp 9.450 per kilogram (kg) dan Rp 12.800 per kg. Sementara, untuk wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera sebesar Rp 9.950 per kg dan Rp 13.300 per kg sedangkan Papua dan Maluku sebesar Rp 10.250 per kg dan Rp 13.600 per kg.
Sumber: Tempo