SUKABUMIUPDATE.com - Bank Indonesia mengadakan sosialisasi mengenai pedoman transaksi lindung nilai (hedging) melalui produk yang disebut call spread option. Sosialisasi disampaikan kepada 120 badan usaha milik negara (BUMN).
Deputi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan sosialisasi diberikan agar perusahaan BUMN dapat lebih meningkatkan hedging atas eksposur valuta asing yang dimilikinya melalui call spread option. "Pelaku pasar, khususnya BUMN, masih belum banyak yang melakukan hedging melalui instrumen call spread option," kata dia di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2017.Â
Salah satu sebabnya adalah masih rendahnya kesadaran untuk melalukan hedging. Perry mengatakan, perusahaan juga masih banyak yang belum mengerti mekanisme teknis pelaksanaan transaksi derivatif dalam rangka hedging. Padahal, Menteri BUMN telah mewajibkan BUMN untuk melakukan hedging.Â
Kementerian BUMN telah menyusun pedoman mekanisme teknis pelaksanaan transaksi derivatif dalam rangka hedging. Pedoman tersebut kemudian disempurnakan kembali dan disosialisasikan hari ini karena Bank Indonesia meluncurkan produk call spread option valas terhadap Rupiah.Â
Bank Indonesia bersama Kementerian BUMN menggandeng aparat hukum dan auditor negara untuk merampungkan penyesuaian pedoman prosedur standar operasi hedging BUMN. Pedoman tersebut telah ditandatangani Menteri BUMN Rini Soemarno pada 5 Juli 2017.
Instrumen berupa call spread option valas terhadap Rupiah adalah instrumen hedging terhadap risiko nilai tukar yang merupakan gabungan dua transaksi FX Option, yaitu Buy Call Option dan Sell Call Option. Hedging yang dilakukan secara simultan dalam satu kontrak transaksi dengan nominal yang sama namun dua Strike Price yang berbeda. Salah satu kelebihan dari instrumen call spread ini adalah biaya premi yang relatif lebih efisien dibandingkan dengan instrumen hedging lainnya yaitu sebesar 0,06 persen.Â
Sampai saat ini, terdapat enam bank yang memperoleh ijin efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan transaksi structured product call spread option valas terhadap Rupiah. Bank tersebut antara lain Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Standard Chartered Bank, CIMB Niaga, dan Bank UOB Indonesia.Â
Hingga saat ini, baru PT PLN (Persero) yang memanfaatkan transaksi hedging yang menggunakan instrumen call spread option. Perjanjian hedging dengan instrumen tersebut diteken bersama BNI, BRI, dan Bank Mandiri.Â
Sumber: Tempo