SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia (Kemendes) meminta masyarakat ikut serta mengawasi penggunaan dana desa.Â
Menteri Desa Eko Putro Sandjojo mengatakan bahwa korupsi bisa ditangani jika ada partisipasi dari seluruh elemen bangsa terutama masyarakat.
“Saya minta kepada media dan masyarakat tolong diinfokan karena banyak masyarakat yang belum tahu mengenai dana desa. Bahwa pemerintah menggelontorkan dana Rp 60 triliun yakni Rp 800 juta untuk setiap desa. Jadi tolong sama-sama disosialisasikan,†ujar Eko di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Sabtu 19 Agustus 2017.
Eko mengatakan, salah satu pengawasan yang bisa dilakukan masyarakat adalah berpartisipasi aktif dalam musyawarah desa. Ia mengatakan, setiap masyarakat punya hak untuk ikut serta menentukan penganggaran dan alokasi dana desa.Â
Selain mengikuti musyawarah desa, masyarakat juga bisa melaporkan langsung tindakan penyalahggunaan dana yang terjadi. Caranya adalah dengan menghubungi nomor telepon pengaduan yaitu ke 1500040. Masyarakat juga bisa mengadu melalui SMS ke nomor 087788990040 atau 081288990040.
“Masyarakat diminta untuk melaporkan. Nantinya akan kita tindak lanjuti maksimum dalam waktu 2x24 jam,†kata Eko.
Menurut Eko, sudah banyak lembaga negara yang ikut serta dalam pengawasan dana desa. Lembaga-lembaga negara tersebut yaitu Satgas Dana Desa, KPK, Pemerintah Daerah, BPKP, Pendamping Desa, Kejaksaan dan Kepolisian. Namun, secara individu masyarakat juga bisa ikut berpartisipasi mencegah terjadinya korupsi dana desa. Upaya yang bisa dilakukan adalah ikut serta dalam musyawarah desa dan lapor melalui layanan komunikasi yang disediakan pemerintah.
Sumber: Tempo