SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan sistem lelang gula rafinasi akan mulai dilaksanakan pada 1 Oktober nanti. Ia optimistis dengan adanya hal ini maka ada kesamaan pelaku usaha kecil dan menengah dengan pelaku usaha besar dalam mendapatkan bahan baku, yaitu gula.
“Mereka selama ini beli di pasar, dan patut diduga mereka belinya dari (gula rafinasi) yang bocor,†kata Enggartiasto saat ditemui di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2017.
Enggar, sapaan akrabnya, menuturkan industri kecil dan menengah akan mendapatkan 20 persen dari impor gula rafinasi yang akan dilakukan. Diketahui angka impor gula rafinasi untuk kebutuhan industri di tahun ini adalah 3,2 juta ton.
Landasan pemerintah melakukan lelang gula rafinasi ini adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas. Selama ini pelaku usaha yang membutuhkan gula rafinasi meneken kontrak impor untuk mendatangkan gula itu.
Adapun pihak yang biasa memakai gula rafinasi merupakan pelaku industri makanan dan minuman di Indonesia. Diperkirakan dengan adanya sistem seperti ini rembesan gula rafinasi impor ke pasar bisa diatasi. Dari apa yang disampaikan Menteri Perdagangan, tiap tahunnya diperkirakan 200-300 ribu ton gula rafinasi bocor ke pasar. Â
Menurut Enggar, industri kecil dan menengah mendapatkan alokasi 20 persen dari jumlah gula rafinasi yang akan dilelang nanti. Ia melanjutkan, angka ini bisa lebih tergantung perkembangan ke depan. “Pada waktu buka awal (lelang), jam-jam tertentu akan layani IKM dulu.â€
Enggar menjelaskan, saat ini sudah ada 300 buyer dan 11 seller yang terdaftar menjadi pelaku di pasar lelang tersebut. Sosialisasi pun tengah digencarkan oleh Pusat Komoditas Jakarta (PKJ) sebagai pihak yang ditunjuk pemerintah menjadi penyelenggara lelang.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi mengatakan, di dalam pasar lelang gula ini sudah ditetapkan harga gula maksimumnya adalah Rp 10 ribu per kilogram. Bachrul menyampaikan aturan ini sudah sangat ditunggu oleh pelaku IKM.
Bachrul mengungkapkan, selama ini pelaku IKM membeli bahan baku gula di pasar gelap, karena mereka kesulitan mendapatkan bahan baku. Padahal, pelaku IKM ini sangat ingin meningkatkan kualitasnya.
Â
Sumber: Tempo