SUKABUMIUPDATE.com - Ahli waris PT Nyonya Meneer Charles Saerang optimistis bahwa perusahaan yang telah berdiri hampir seabad itu, akan bangkit kembali setelah diputuskan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang pada (3/8/2017).
Perusahaan jamu tradisional yang telah berdiri sejak 1919 itu, dipailitkan karena dianggap tidak mampu melunasi utangnya. "Saya yakin dalam waktu dekat akan bangkit lagi. Bahkan, lebih baik seperti mutiara yang terlihat setelah digosok," kata Charles di kantor Nyonya Meneer di Gedung The H Tower, Jakarta, Rabu (16/8/2017).
Optimisme manajemen Nyonya Meneer itu muncul setelah pengusaha Rahmat Ghobel akan membantu mengatasi masalah yang terjadi di Nyonya Meneeri. Charles berharap dengan bantuan Ghobel, Nyonya Meneer bisa bangkit lagi dengan semangat pelestarian budaya jamu nasional. "Pecinta jamu sangat luar biasa. Nanti ada gerakan nasional bahwa jamu adalah warisan budaya leluhur," ujarnya.
Gugatan pailit Nyonya Meneer diajukan kreditor asal Kabupaten Sukoharjo bernama Hendrianto Bambang Santoso. Pemohon menyatakan Nyonya Meneer tidak memenuhi kewajiban untuk membayar utang kreditor tersebut, sebesar Rp 7,04 miliar.
Sebelum digugat Hendrianto, Nyonya Meneer juga telah digugat ke pengadilan oleh dua perusahaan yakni PT Nata Meridian Investara dan perusahaan kecil penyuplai bahan baku jamu lainnya, pada 2015. Saat itu, perusahaan telah diwajibkan restrukturisasi lewat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Menurut dia, utang memang tidak bisa langsung dilunasi karena ada homologasi atau pengesahan rencana perdamaian jangka waktu pembayaran utang sampai lima tahun, terhitung sejak 2015. "Berarti masih ada waktu tiga tahun lagi untuk pelunasan utang. Sebab, pembayaran utang sampai Juni 2020," katanya. "Kalau langsung dilunasi, itu namanya jual putus, dan tidak membeli dengan dia lagi," ujarnya.
Charles mengatakan kerja sama yang dilakukan Nyonya Meneer dan Hendrianto sebagai penyuplai bahan jamu telah berlangsung turun temurun. Bahkan, kerja sama telah dilakukan sejak 70 tahun lalu. Artinya, jangan karena masalah hutang tersebut, dirinya memailitkan Nyonya Meneer. "Sebab, kami telah berkesinambungan, kan (kerja sama) masih terus berjalan," ucapnya. "Bahkan, sebulan sebelum pemailitan kami masih bertransaksi dengan Hendrianto."
Charles menuturkan, semua pecinta jamu akan berimbas atas masalah ini. Bahkan, dampaknya juga akan menjalar ke dunia usaha lainnya karena sistem yang ada di undang-undang kepailitan dan PKPU nomor 37 tahun 2004. "(Undang-undang) Teralu mudah untuk memailitkan perusahaan," ucapnya.
Sumber: Tempo