SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Badan Pusat Statistik, Suhariyanto, menjelaskan telah terjadi kenaikan upah buruh per bulan Juli 2017 saat jumpa wartawan di gedung BPS, Selasa (15/8/2017).
"Semua sektor buruh mengalami peningkatan pada rata-rata upah nominal," kata Suhariyanto. Indikasi kenaikan ini jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, yakni per Juni 2017.
Sektor yang mengalami kenaikan paling tinggi ialah upah pembantu rumah tangga per bulan yang mengalami kenaikan 0,28 persen. Nominalnya menjadi Rp 376.140 dari yang awalnya Rp 375.090.
Sedangkan sektor yang mengalami kenaikan paling kecil terjadi pada upah buruh potong rambut wanita per kepala yang hanya mengalami kenaikan 0,10 persen. Nominal yang awalnya hanya Rp 25.649 menjadi Rp 25.675.
Namun kenaikan rata-rata upah buruh tersebut ternyata tidak dibarengi dengan kenaikan upah riil. Sebelumnya perlu diketahui perbedaan antara upah nominal dan upah riil.
Upah nominal merupakan angka aktual dari upah yang diterima pekerja. Sedangkan upah riil merupakan nilai upah itu dibandingkan dengan harga-harga barang yang ada. Sehingga meskipun upah nominal mengalami kenaikan, tapi harga barang juga naik, maka kenaikan nilai upah nominal tidak akan terlalu berarti.
Per bulan Juli 2017, sektor yang mengalami kenaikan upah riil paling besar ialah Upah Pembantu Rumah Tangga yang mengalami kenaikan 0,06 persen. Secara rupiah dari yang tadinya Rp 289.153 menjadi Rp 289.338.
Sedangkan sektor yang mengalami penurunan upah riil paling besar ialah upah buruh potong rambut, yaitu 0,12 persen. Secara nominal dari yang tadinya Rp 19.772 menjadi Rp 19.750.
Sumber: Tempo